KRONOLOGI PEMBUNUHAN HAKIM PN MEDAN

Korban Dihabisi di Kamar di Samping Putri Mereka

Hukum | Rabu, 08 Januari 2020 - 21:38 WIB

Korban Dihabisi di Kamar di Samping Putri Mereka
Istri korban sekaligus otak pelaku pembunuhan. (tengah baju oranye). Foto : Nina/pojoksumut

MEDAN (RIAUPOS.CO) -- Tiga pelaku pembunuhan hakim sekaligus humas Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin alias Jamal, resmi ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (8/1/2020). Di mana, istri korban, Zuraida Hanum (41) sebagai otak pelaku kejahatan.

Zuraida dibantu Jefri Pratama (42) dan Reza Fahlevi (29) saat menghabisi nyawa Jamal dengan membekap di kamar rumah mereka di lantai tiga, Perumahan Royal Monaco, Johor.


Pembunuhan ini menguak kisah miris, di mana Zuraida diduga memiliki hubungan spesial salah satu pelaku Jefri. Dan, sebelumnya dia juga sempat menyuruh seseorang membunuh suaminya pada Maret 2019.

Dari informasi yang dihimpun, perbuatan Zuraida ini dimulai saat dia mencurigai sang suami memiliki wanita lain. Rasa cemburu yang besar membuatnya meminta seseorang berinisial LJ membunuh suami yang menikahinya tahun 2011 lalu itu. Saat itu, LJ menolak permintaan Zuraida.

Sementara, kisah asmara Zuraida dan Jefri sendiri diketahui sudah dimulai pada akhir tahun 2018. Pertemuan keduanya intens di salah satu sekolah swasta di kawasan Johor, tempat anak Zuraida dan Jefri bersekolah. Berawal dari curhat, keduanya saling suka dan sepakat menjalin hubungan terlarang.

Dan, setelah sempat gagal membunuh Jamaluddin, kali ini perencanaan Zuraida lebih matang. Tepat tanggal 25 November 2019, dia dan Jefri bertemu di salah satu kafe di kawasan Ringroad, termasuk melibatkan Reza.

Selanjutnya, pada tanggal 28 November 2019 malam, Zuraida dengan mengendarai Toyota Camry BK 78 menjemput Jefri dan Reza di Pasar Johor Jalan Karya Wisata. Zuraida membawa pria tersebut ke dalam rumahnya dan langsung dibawa ke lantai tiga sampai menunggu Jamal pulang ke rumah.

Sekira pukul 01.00 WIB, Jumat (29/11/2019), Zuraida memberi petunjuk kepada Jefri dan Reza dan menuntun jalan menuju kamar korban. Saat itulah, Zuraida memposisikan dirinya di tengah sementara putrinya yang masih bocah di sampingnya dan sisi lain suaminya. Jamal dieksekusi saat berada satu tempat tidur dengan putrinya.

Reza mengambil kain dari pinggir kasur korban kemudian berjalan dan berdiri tepat di hadapan kepala korban dengan kedua tangan sudah memegang kain untuk melakukan pembekapan di bagian hidung dan mulut korban. Jefri naik ke atas kasur, berdiri tepat di atas korban dan memegang tangan korban di samping kanan dan kiri badan korban.

Zuraida berbaring di samping kiri korban sambil menindih kaki korban dengan kedua kakinya dan menenangkan putrinya yang terbangun untuk tidur kembali pada saat eksekusi berlangsung.

Setelah itu, Jamal tak bergerak, ketiganya berdiskusi untuk membuang mayat korban di sekitaran Berastagi, Kabupaten Karo. Sebelum dibawa keluar rumah, korban sempat dipakaikan seragam olahraga PN Medan, lalu memasukkan ke mobil korban Toyota Prado BK 77 HD.

Mayat Jamal diletakkan di bangku kedua bersama Reza, sedangkan Jefri menyetir. Di tengah perjalanan, Reza turun dekat rumah orang tuanya mengambil sepeda motor, selanjutnya mengikuti mobil dari belakang arah Jalan Setia Budi menuju Simpang Selayang.

Sesampainya di Kantor Kades Bintang Meriah Jalan Jamin Ginting, karena adanya kemacetan lalu lintas kemudian mereka berbalik arah. Menuju Jalan Salam Tani, karena jalan yang rusak keduanya kembali berbalik arah, kemudian belok kiri menuju Jalan Jamin Ginting hingga menemui kebun sawit di daerah Kutalimbaru atau TKP pembuangann.

Sekira pukul 06.30 WIB, Reza melihat ada jurang dan berhenti, Jefri menuju ke pinggir jurang dan lompat dari mobil Prado dalam kondisi mesin menyala porsneling pada posisi “D” kemudian mobil Prado BK 77 HD berjalan secara automatis masuk ke dalam jurang kebun sawit. Jefri langsung naik ke sepeda motor Reza dan meninggalkan lokasi.

Sebelumnya, Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin menegaskan korban dibunuh secara terencana oleh istri pelaku diduga sebagai dalang dibantu dua pria yaitu Jefri (42) warga Medan Denai dan Reza (29) warga Medan Tuntungan.

“Peristiwa ini secara tegas bisa kami dudukkan kasusnya sebagai pembunuhan berencana. Bukan pembunuhan biasa, tapi pembunuhan berencana,” ungkap Martuani, Rabu (8/1/2020) di Mapolda Sumut.

Dalam paparan ini ZH dan dua teman kriminalnya dihadirkan di lokasi. Sepanjang paparan, ketiganya yang mengenakan baju oranye tampak hanya menunduk.

Martuani mengatakan Jamal dibunuh istrinya di dalam kamar dengan membekap hingga tak lagi bernafas. Pembunuhan itu dilakukan di dalam kamar di kediaman mereka di Perumahan Royal Monaco, Blok B No 22, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor.

“Pembunuhannya cukup bagus tanpa alat bukti, tanpa kekerasan. Korban dibunuh dengan dibekap, sehingga kehabisan nafas. Sehingga terbukti dari hasil laboratorium diduga meninggal karena korban kehilangan oksigen. Lokasi eksekusi rumah korban sendiri. Dibunuh di dalam kamar,” bebernya.

Soal motif, Martuani tak mengungkapkan secara gamblang. “Motif sedang dialami penyidik tapi kami menduga ini akan dibuktikan penyidikan adalah masalah keluarga. Soal masalah keluarga belum kami dalami, sementara penyidik berkesimpulan ini masalah keluarga,” jelasnya di Mapolda Sumut, Rabu (8/1/2020). (nin)
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook