Aturan PNS Wajib Lapor Kekayaan Secepatnya Keluar

Hukum | Minggu, 08 Januari 2012 - 09:13 WIB

JAKARTA (RP)-Rencana pemerintah mewajibkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) melaporkan harta kekayaan yang dimiliki mulai dikonkritkan. Pemerintah tengah menyiapkan aturan atau payung hukum yang ditargetkan rampung pertengahan tahun ini.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Azwar Abu Bakar menuturkan, pihaknya tidak terburu-buru menyusun aturan tersebut. “Yang penting aturannya matang. Kita usahakan terbit pertengahan tahun ini,” katanya.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dia belum memastikan apakah aturan itu dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) atau Peraturan Pemerintah (PP). Kementerian PAN-RB yang menggodoknya, juga merundingkan dengan kementerian lain yang terkait. “Kementerian PAN ingin memprakarsai sebuah gerakan agar semua PNS melaporkan kekayaannya. Nanti kita rundingkan, apakah PP, Permen, apakah keputusan bersama,” terangnya.

Laporan harta kekayaan tersebut tidak mesti diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun diatur berdasarkan level golongan PNS. Misalnya, PNS level terendah melapor kepada atasan langsung. “Level yang lebih tinggi lagi wajib lapor ke Inspektorat Jenderal. Eselon satu dan dua, mereka kini sudah wajib lapor ke KPK,” papar mantan anggota Komisi I DPR itu.

Azwar mengungkapkan, langkah tersebut merupakan antisipasi terjadinya transaksi mencurigakan yang dilakukan PNS. Selama ini, kementerian hanya memiliki kewenangan administratif terhadap PNS yang melanggar. “Kita dorong memberikan sanksi jika terbukti bersalah,” katanya. “Kita tidak boleh masuk terlalu jauh tetapi kita mendorong supaya atasan langsung atau menteri yang bersangkutan menangani lebih awal,” sambung Azwar.

Seperti diketahui, salah satu alasan diperlukannya aturan itu adalah adanya temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sebanyak 39 PNS dengan golongan III-B berusia 28 hingga 38 tahun memiliki kekayaan mencurigakan karena melakukan transaksi melebihi gaji yang diterimanya setiap bulan.(fal/nw/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook