KASUS KORUPSI HAMBALANG

Tersangka, Menpora Dicekal

Hukum | Jumat, 07 Desember 2012 - 09:28 WIB

JAKARTA (RP) - Penyidikan kasus korupsi pembangunan pusat olahraga Hambalang di Bogor, Jawa Barat, akhirnya menyeret Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Andi sebagai tersangka kasus proyek senilai Rp1,1 triliun tersebut. Bekas juru bicara presiden tersebut menjadi menteri aktif pertama yang ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas memastikan status tersangka bagi Andi. ‘’Iya. Sudah (tersangka, red),’’ kata Busyro ketika dikonfirmasi, Kamis (6/12).

Status tersangka Andi termuat dalam surat permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri yang dikirimkan KPK kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Dalam surat KPK bernomor 4569/01-23/12/2012 tanggal 3 Desember tersebut juga dicantumkan pasal sangkaan untuk Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat tersebut. Andi disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 2 mengancam setiap orang yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian nasional.

Sedangkan pasal 3 mengancam setiap orang yang menyelahgunakan wewenang atau jabatan. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, Ketua KPK Abraham Samad juga mengakui Andi Mallarangeng telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Hambalang. Menpora telah berstatus sebagai tersangka sejak 3 Desember 2012.

“Selain pencekalan, Andi juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sprindik saya tanda tangani tanggal 3 Desember,” ujar Ketua KPK, Abraham Samad, kepada detikcom, Kamis (6/12).

Dalam kasus Hambalang ini, sebelumnya KPK telah menetapkan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar sebagai tersangka.

Atas dugaan korupsi dalam pembangunan megaproyek senilai Rp1,1 triliun itu, audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan kerugian negara hingga Rp243 miliar.

KPK memang tidak secara resmi mengumumkan status tersangka Andi. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam konferensi pers kemarin hanya mengumumkan pencekalan untuk tiga orang.

Selain Andi Mallarangeng, pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri adalah Andi Zulkarnain alias Choel Mallarangeng.

Choel yang dikenal sebagai sutradara kampanye Presiden Susilo Bambang Yudhoyono lewat bendera Fox Indonesia itu adalah adik kandung Andi.

Seorang lagi yang dicegah bepergian ke luar negeri adalah M Arif Taufiqurahman, pegawai PT Adhi Karya Tbk, perusahaan negara yang menjadi rekanan proyek Hambalang. ‘’Waktu pencegahan biasanya enam bulan,’’ kata Bambang.

Terpidana kasus Wisma Atlet SEA Games yang juga bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin menyebut Andi menerima aliran dana hingga Rp20 miliar dari PT Adhi Karya melalui Choel Mallarangeng.

Pernyataan Nazaruddin ini setali dengan kesaksian bekas anak buahnya, Mindo Rosalina Manulang alias Rosa, yang juga direktur pemasaran di Grup Permai.

Dalam persidangan kasus Wisma Atlet SEA Games, Rosa menyebut adanya dana Rp20 miliar yang dialirkan PT Anak Negeri, perusahaan di Grup Permai, untuk urusan pembebasan lahan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk sebuah proyek besar. Masih menurut kesaksian Rosa, dana tersebut juga dialirkan ke Choel.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Sub Bagian Humas Kantor Imigrasi Jakarta Maryoto membenarkan pencekalan Andi. Surat dari KPK diterima kemarin dan langsung dimasukkan dalam database.

‘’Benar, ada surat pencekalan untuk Menpora Andi Mallarangeng,’’ katanya pada JPNN kemarin.

Maryoto mengatakan tidak ada perbedaan terkait dengan status Andi sebagai menteri aktif. Andi tetap tidak bisa bepergian ke luar negeri dengan dalih apapun, termasuk menjalankan tugas negara. Apalagi, undang-undang tidak memberi keistimewaan pada siapa pun.

Dia berharap agar pencekalan tersebut bisa dijalankan sesuai dengan aturan. Terkait dengan masa berlaku pencekalan, Maryoto menyatakan bahwa durasinya adalah enam bulan sejak surat dikirimkan.

Penetapan Andi sebagai tersangka menjadi pukulan bagi Partai Demokrat. Meski begitu, partai penguasa tersebut tidak bisa mengambil langkah apapun. Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR Nurhayati Ali Assegaf mengaku belum mengetahui secara pasti kabar penetapan tersangka terhadap Andi.

‘’Tapi, kalau benar KPK sudah putuskan begitu, tentu kami hargai dan hormati proses hukum itu,’’ ujarnya.  Dia berharap keputusan tersebut didasari pertimbangan yang matang dan objektif. ‘’Bukan karena wacana atau atas desakan atau pula karena opini publik,’’ tutur salah seorang Ketua DPP Partai Demokrat tersebut.

Nurhayati prihatin dengan nasib yang dialami Andi. Sesama  kader, dia memastikan akan memberikan bantuan moral. ‘’Dampak terhadap partai tentu ada, tapi bukan berarti Demokrat akan jatuh. Siapapun kader yang terkena kasus tidak kemudian ditanggapi pesimis, tapi justru jadi tantangan,’’ ungkapnya.

Dia mengajak publik untuk tidak terlebih dulu memvonis yang bersangkutan sebelum ada putusan hukum tetap. ‘’Tetap selalu kedepankan praduga tak bersalah,’’ ujarnya.

KPK Pertahankan Penyidik Alih Status

DI bagian lain, KPK tidak akan menghalangi Mabes Polri yang ingin menarik penyidiknya. Namun, lembaga antikorupsi itu akan mempertahankan penyidik asal kepolisian yang sudah beralih status menjadi pegawai KPK.

‘’Untuk bukan penyidik tetap, dipersilakan ditarik. Sedangkan penyidik tetap, kewenangan menentukan mereka ada di tangan KPK,’’ kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, Kamis (6/12).

KPK mendasarkan alih status pada PP 63/2005 tentang Manajemen Sumber Daya Manusia KPK dan PP No 1/2003 tentang pemberhentian anggota kepolisian RI.

Dalam pasal 7 ayat 1 PP 63/2005 disebutkan bahwa pegawai negeri yang dipekerjakan dapat beralih status menjadi pegawai tetap sesuai dengan persyaratan dan tatacara yang ditetapkan dalam Peraturan Komisi. Pada ayat 2 undang-undang itu disuratkan bahwa pegawai negeri yang diangkat menjadi pegawai tetap pada Komisi, diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri.

Dalam UU Nomor: 43/1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian disebutkan yang dimaksud pegawai negeri antara lain adalah pegawai negeri sipil, anggota TNI, serta anggota Polri.

Sehingga, pegawai negeri yang dimaksud dalam PP No 63/2005 juga mengatur tentang anggota kepolisian.

Sementara dalam pasal 7 PP No 3/2003 disebutkan anggota kepolisian diberhentikan dengan hormat apabila statusnya beralih menjadi pegawai negeri sipil.

‘’Basis dasarnya, orang itu diangkat dulu baru diberhentikan. Dan itulah yang dilakukan KPK. Semoga ini jadi jelas,’’ kata Bambang. Saat ini ada 28 penyidik asal kepolisian yang dialih status menjadi penyidik tetap KPK.

Mabes Polri telah menarik 13 penyidik yang bertugas di KPK. Penarikan ini ditentang KPK karena enam penyidik di antaranya sudah beralih status menjadi pegawai tetap komisi antirasuah itu.

Bambang menambahkan, saat ini jumlah penyidik di KPK tinggal 52 orang. Apabila sampai Maret mendatang kepolisian terus menarik penyidiknya, jumlah penyidik nonalih status akan habis.  

Tergerusnya jumlah penyidik sepanjang 2012 adalah yang terbesar. Pada 2011 jumlah penyidik ada 83 orang. Dengan penyidik yang tinggal 52 orang, saat ini ada 31 penyidik yang ditarik kepolisian. ‘’Itu lebih dari 30 persen,’’ kata Bambang.

Berkurangnya penyidik membuat KPK kesulitan menangani kasus.

‘’Harus diakui (penyidikan) mengalami kelambatan. Kami minta maaf kepada publik, tapi kami tetap bertanggung jawab untuk selesaikan kasus tersebut. Biar badai menghadang, kami tetap bekerja,’’ ujar Bambang.

Sementara itu, rencana revisi PP 63/2005 direspons Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Dia meminta Mensesneg Sudi Silalahi melakukan komunikasi dengan Men PAN-RB Azwar Abubakar.

‘’Saya tugaskan segera diajukan kepada saya satu-dua hari ini agar kita sahkan, agar baik untuk semuanya,’’ kata SBY kemarin. SBY memberikan arahan bahwa batas penugasan empat tahun merupakan jangka waktu yang pas. Hal itu akan efektif dalam tugas penyelidikan dan penyidikan.

‘’Karena kurang dari itu terlalu singkat, lebih dari itu mengganggu pembinaan karir perwira,’’ katanya.

Pada perkembangan yang sama, Mabes Polri kembali menegaskan tidak pernah berupaya menarik penyidiknya dari KPK. Mereka beranggapan bahwa penghentian tugas itu untuk tour of duty.

‘’Polri tak pernah tarik penyidiknya dari KPK. Kami hanya tidak melakukan perpanjangan. 13 orang tersebut sudah 13 tahun di KPK, perlu rotasi dan penyesuaian di bidang tugas yang lain,’’ kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Agus Rianto.(sof/fal/aga/ila)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook