JAKARTA (RP) - Rencana eksekusi Universitas Trisakti (Usakti) yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali ditunda. Penundaan ini dilakukan setelah dosen, mahasiswan dan karyawan memblokade pintu masuk. Mereka menolak eksekusi itu karena akan mengganggu proses perubahan status negeri Usakti yang saat ini ditangani Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas).
Juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Sulaiman mengaku mengurungkan eksekusi karena tidak bisa masuk kedalam kampus, dan berpotensi terjadi bentrokan. "Kami sulit masuk karena suasananya seperti ini," kata dia di depan Usakti, Rabu (6/11).
Sulaiman saat berusaha memasuki Trisakti, diterima oleh dosen Fakultas Hukum yang juga Mantan Hakim Agung, Arbiyoto. Dalam pertemuan itu, Arbiyoto menegaskan bahwa sikap civitas akademika menolak eksekusi karena putusan Mahkamah Agung adalah non-executable.
Karena perbincangan itu tidak menemui jalan keluar bahkan massa berteriak meminta petugas PN untuk mundur, maka Sulaiman bersama petugas Polres Jakarta Barat yang mengawalnya pun meninggalkan Usakti.
Sementara itu, Ketua Tim Pemulihan dan Informasi Usakti, Dr. Advendi Simangunsong, menyebutkan bahwa dengan adanya rencana eksekusi ini, maka upaya penyelesaian sengketa melalui proses penegerian yang sedang dilakukan oleh Pemerintah seolah direcoki oleh kengototan pihak Yayasan yang ingin menguasai seluruh aset Usakti.
"Oleh karena itulah seluruh Civitas Akademika Usakti, menyatakan tekadnya untuk mempertahankan kampusnya agar tidak jatuh ketangan swasta,” katanya.
Saat itu, selain civitas akademika Usakti, tampak pula perwakilan mahasiswa yang berasal 10 kampus se-Jabodetabek yang tergabung dalam Aliansi Penyelamat Aset Negara (ALPAN) datang dari arah Jl. Kyai Tapa dan bergabung dengan segenap Civitas Akademika Usakti yang sedang bertahan di pintu gerbang kampus. Koordinator Lapangan ALPAN, Noval menyebutkan bahwa ia dan teman-teman mahasiswa datang karena tergerak dengan perjuangan rekan-rekannya yang sedang mempertahankan aset negara tersebut dari tangan asing.
“Teman-teman kami sedang berjuang melawan antek-antek yang berusaha menggagalkan proses penegerian Usakti dengan melakukan eksekusi, maka kami datang untuk bergabung bersama mereka,” Ujarnya.
Ketua Tim Reposisi dan Penegerian Usakti,Prof. Dadan Umar Daihani, memaparkan bahwa langkah penegerian merupakan sebuah upaya penyelesaian sengketa yang terjadi antara Usakti dengan Yayasan Trisakti terkait dengan Pengelolaan dan Pembinaan Kampus Pahlawan Reformasi tersebut yang telah disepakati oleh 4 komponen yang mewakili Civitas Akademika Usakti, yaitu dari Senat Usakti, Majelis Guru Besar Usakti, Rektorat dan Forum Komunikasi Karyawan Usakti.
"Kami telah sepakat dan mendeklarasikan untuk menyerahkan seluruh Sumber Daya Manusia, Aset dan Keuangan Usakti kepada Pemerintah RI,” ucapnya. (awa/jpnn)