JAKARTA (RP) -Dua tokoh proklamasi Indonesia, Soekarno dan Hatta, akan menyandang gelar pahlawan nasional. Hari ini, pemerintah menganugerahi keduanya gelar pahlawan nasional menjelang peringatan Hari Pahlawan yang jatuh tiap 10 November.
Keputusan pemberian gelar pahlawan nasional untuk tokoh yang dikenal dengan Bung Karno dan Bung Hatta merupakan hasil sidang Dewan Gelar dan Tanda Kehormatan yang diketuai Menko Polhukam Djoko Suyanto.
Selasa (6/11) kemarin, Djoko memberikan laporan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang baru tiba dari lawatan luar negerinya ke Inggris dan Laos.
‘’Penganugerahan gelar pahlawan nasional, tahun ini diberikan kepada dua orang, yakni Ir Soekarno dan Drs M Hatta,’’ kata Djoko di ruang VIP Bandara Halim Perdanakusuma. Kemarin, keputusan Presiden mengenai penganugerahan gelar pahlawan nasional untuk Soekarno-Hatta diteken SBY.
Rencananya, penganugerahan yang disampaikan melalui keluarga Soekarno dan Hatta akan dilakukan di Istana Negara siang hari ini sekitar pukul 11.00.
‘’Alasannya kenapa, besok (hari ini, red) Presiden akan memberikan sambutan khusus, mengapa layak mendapatkan gelar pahlawan nasional,’’ terang Djoko.
Terpisah, Sejarawan Asvi Warman Adam mempertanyakan pemberian gelar pahlawan nasional bagi Soekarno dan Hatta yang disebutnya sebagai pengulangan. Dia mendasarkan pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Dalam penjelasan UU itu disebutkan, yang mencakup pahlawan nasional adalah antara lain pahlawan perintis kemerdekaan, pahlawan kemerdekaan nasional, pahlawan proklamator, dan pahlawan revolusi. ‘’Jadi pahlawan proklamator sama dengan pahlawan nasional,’’ katanya saat dihubungi malam tadi.
Nah, Asvi mengatakan pernah mendapatkan keterangan dari Halida Hatta, salah satu putri Bung Hatta.
Sri Edi Swasono yang merupakan ipar Halida pernah dipanggil Presiden Soeharto mengenai penganugerahan gelar pahlawan proklamator yang disebut lebih tinggi dari pahlawan nasional. Namun hal itu disampaikan secara lisan.
Sehingga menurut Asvi, SBY sebaiknya mengeluarkan Keppres yang menyatakan bahwa pahlawan proklamator lebih tinggi dari pahlawan nasional.
‘’Saya kira itu yang lebih tepat. Karena kalau dengan mengangkat (pahlawan nasional), itu menurunkan dari kedudukan pahlawan proklamator,’’ katanya.
Ketua Fraksi PDIP di DPR Puan Maharani menyampaikan pemberian gelar pahlawan nasional ini menjadi salah satu pengakuan nyata terhadap jasa dan pengorbanan Soekarno.
Selama ini, kata dia, terjadi perdebatan apakah Bung Karno bisa disebut sebagai Pahlawan Nasional menurut UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
Kerancuan itu terjadi karena gelar Pahlawan Proklamator terhadap dwi-tunggal Soekarno-Hatta juga dapat dipahami Bung Karno adalah Pahlawan Nasional.
‘’Sebagai partai yang mengusung pemikiran-pemikiran Bung Karno, kami bersyukur akhirnya keraguan tentang status pahlawan nasional Bung Karno yang selama ini ada sudah hilang,’’ ujar Puan yang juga cucu Soekarno, itu.
Menurut Puan, pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Bung Karno sekaligus menjadi penanda bahwa gerakan de-Soekarnoisasi yang selama ini terjadi sudah harus dihentikan.
Dia mengingatkan di masa lalu, jasa dan peran Bung Karno dalam sejarah perjuangan kemerdekaan sudah mengalami distorsi. Akibatnya banyak yang memiliki pemahaman yang keliru dan tidak lengkap tentang siapa sesungguhnya sosok Bung Karno.
‘’Sekarang kita tempatkan Bung Karno pada posisi yang sepantasnya sebagai salah satu founding fathers negara bangsa Indonesia,’’ kata Ketua DPP PDIP itu.(fal/pri/jpnn/ila)