Daerah Tahan Dana TPP Guru

Hukum | Rabu, 07 November 2012 - 08:54 WIB

JAKARTA (RP) - Tidak ada pembenahan yang berarti dalam sistem pencairan Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) periode 2012.

Buktinya masih banyak persoalan laten pencairan TPP yang kembali muncul tahun ini.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Tahun depan diprediksi pencairan masih kacau, karena sistemnya tidak dirubah. Laporan persoalan pencairan TPP 2012 ini di antaranya masuk di posko pengaduan yang dibentuk oleh Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI).

Dalam rentang waktu antara 2 Oktober hingga 3 November lalu, pengaduan kisruh pencairan TPP muncul dari 29 daerah kabupaten/kota di penjuru Indonesia.

Rekapitulasi pengaduan pencairan TPP ini dipaparkan langsung oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) FSGI Retno Listyarti di Jakarta, Selasa (6/11).

Dia mengatakan jika persoalan laten pencairan TPP yang masih saja terjadi adalah pencairan yang terlambat alias molor.

‘’Ini jelas permainan oknum di daerah yang sengaja menimbun uang TPP,” kata dia. Menurut Retno perilaku oknum di Pemkab atau Pemkot yang menimbun dana TPP itu wajar. Sebab jika uang TPP ini langsung dikucurkan ke guru, mereka tidak dapat apa-apa.

Retno mengatakan ada laporan jika TPP bulan Juli, Agustus, dan September yang seharusnya dibayarkan kepada guru pada Oktober lalu, tetapi meleset.

Bahkan ada sejumlah daerah di kawasan Banten yang belum menerima TPP untuk triwulan kedua (April, Mei, dan Juni).

Cerita lain dilaporkan guru-guru di kawasan Jawa Barat. Dia mengatakan banyak guru yang menerima TPP hanya untuk 5-7 bulan saja. Padahal seharusnya mereka menerima TPP untuk 9 bulan gaji.

‘’Masalah seperti ini terus terjadi setiap tahun. Jadi tidak ada pembenahan,” kata dia.

 Retno berharap sistem pencairan TPP tahun depan benar-benar diperbaiki. Dia masih ingat betul pada saat awal-awal pengucuran TPP berjalan lancar.

Selain itu jumlahnya tetap. Dia mengatakan waktu itu uang TPP ditransfer langsung dari pusat ke rekening guru. ‘’Saat itu menterinya (Mendiknas, red) masih pak Bambang Sudibyo,” tutur Retno.

Tetapi setelah sistem pencairan TPP dilimpahkan dari pemerintah pusat ke pemerintah kabupaten dan kota, muncul sejumlah persoalan tadi.

Rencananya tahun depan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berencana merubah sistem pencairan TPP. Yaitu dari pusat ke Pemprov lalu ke rekening guru, tanpa mampir ke Pemkab atau Pemkot. Tetapi mendadak rencana ini dibatalkan.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbud Haryono Umar mengatakan, pihaknya memang menyeriusi soal pencairan anggaran pendidikan yang langsung ke daerah.

‘’Termasuk anggaran TPP yang jadi hak guru,” kata dia. Upaya pengawalan anggaran pendidikan di daerah ini sudah menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Haryono menegaskan jangan sampai anggaran pendidikan yang ditransfer ke daerah senilai Rp 220 triliun itu jadi bancakan oknum Pemkab, Pemkot, dan Pemprov.

‘’Kita sudah kumpulkan titik-titik yang rawan penyimpangan dan korupsi. Kita akan turun bersama KPK,” ujarnya.

Menurut mantan pimpinan KPK itu, pihaknya bersama KPK akan mempertegas posisi bunga bank hasil penimbunan dana pendidikan.

Selama ini belum ada aturan soal bunga bank tersebut. Intinya, tegas Haryono, bunga bank ini tidak boleh lagi masuk ke kantong pejabat di instansi pusat maupun daerah. “Pilihannya menaati aturan atau diproses KPK,” tandasnya. (wan/izl)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook