Dilaporkan, Pendemo Sekdaprov Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik

Hukum | Jumat, 07 Oktober 2022 - 17:07 WIB

Dilaporkan, Pendemo Sekdaprov Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik
Ilustrasi. (INTERNET)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Polresta Pekanbaru menetapkan setidaknya dua mahasiswa yang menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Kejati Riau pada Kamis (6/10/2022) lalu sebagai tersangka. Mereka adalah para pentolan aksi, yaitu TS (19) dan AY (20).

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi didampingi Kasat Reskrim Kompol Andrie Setiawan mengkomfirmasi penetapan tersangka dua mahasiswa tersebut pada Jumat (7/10/2022). Mereka ditetapkan tersangka terkait kasus pencemaran nama baik.


''Kami menerima laporan terkait pencemaran nama baik. Kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, kemudian naikkan statusnya ke penyidikan, kami menemukan dua alat bukti,'' sebut Kombes Pol Pria Budi.

Lanjut Kapolresta, tidak ada sama sekali larangan untuk melakukan unjuk rasa, tapi ada cara dan rambu-rambu yang harus diataati. Namun para tersangka melakukan pencemaran nama baik, membuat poster dengan tulisan yang menyebutkan bahwa korban ini menerima suap.

''Kalau menyampaikan pendapat di depan publik sesuai undang-undang, tidak masalah. Tapi ada unsur pencemaran nama baik di situ. Ada foto disana, ada tulisan menerima uang Rp2 miliar,'' jelasnya.

Disinggung soal peluang restorative justice atas kasus ini, Kapolresta menyebutkan, itu inisiatif dari para pihak. Polisi menurutnya hanya sebagai penengah. Inisiatif harus ada dari para pihak yang berperkara.

''Bila ada kedua belah pihak ingin berdamai, baru kami mediasi,'' tutup Kapolresta. 

Keduanya ditetapkan tersangka atas tindak pidana pencemaran nama baik sesuai pasal Pasal 310 KUHP Ayat 2. Pasal ini berkaitan dengan pencemaran nama baik atau fitnah yang dilakukan di muka umum secara berlanjut dan bersama-sama, atau turut membantu melakukan tindakan pidana tersebut.

Laporan: Hendrawan Kariman (Pekanbaru)

Editor: Eka G Putra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook