KORUPSI

Tersangka Kasus SPAM Mangkir dari Panggilan KPK

Hukum | Senin, 07 Oktober 2019 - 19:45 WIB

Tersangka Kasus SPAM Mangkir dari Panggilan KPK
Anggota BPK Rizal Djalil. Foto: dokumen JPNN.Com/Ricardo

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Tersangka kasus suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum Rizal Djalil (SPAM RIZ) mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sedianya Rizal diperiksa perdana sebagai tersangka pada Senin (7/10) hari ini.


Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Komisaris PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo (LJP) yang juga tersangka dalam kasus ini mangkir dari panggilan.

"Tersangka RIZ dan LJP dalam kasus Suap Terkait Proyek Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2017-2018, tidak hadir. Mereka memberitahukan belum bisa hadir memenuhi pemeriksaan hari ini," kata Febri saat dikonfirmasi.

Menurut Febri, pihaknya sudah mengagendakan ilang pemeriksaan terhadap keduanya. Rizal diagendakan pemeriksaan ulang pada Rabu (9/10).

"LJP jadwal ulang pemeriksaan pada Kamis," kata Febri.

Rizal Djalil alias RIZ merupakan tersangka kasus suap proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR).

Selain Rizal, KPK juga menetapkan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta alias LJP sebagai tersangka.

"KPK membuka penyidikan baru dengan dua orang tersangka. RIZ, anggota BPK dan LJP, Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/9).

Rizal diduga menerima suap Rp 4,2 miliar saat melakukan pemeriksaan pada Direktorat SPAM Kementerian PUPR sebagaimana tertuang dalam Surat Tugas BPK-RI pada 21 Oktober 2016. (tan/jpnn)
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook