KPK Garap Direktur PT Angkasa Pura Propertindo

Hukum | Senin, 07 Oktober 2019 - 13:43 WIB

KPK Garap Direktur PT Angkasa Pura Propertindo

JAKARTA(RIAUPOS.CO)-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT‎ Angkasa Pura Propertindo (APP), Wisnu Rahardjo dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan Baggage Handling System (BHS) yang melibatkan dua perusahaan BUMN yakni PT Angkasa Pura dan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI).

Wisnu sedianya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Dirut PT INTI, Darman Mappangara (DMP).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DMP (Dirut PT INTI, Darman Mappangara)," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Senin (7/10).

Selain Wisnu Rahardja, KPK juga memanggil Operation Service Procurement Senior Officer PT Angkasa Pura II, Rusmalia. Dia juga akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Darman Mappangara.

Darman Mappangara merupakan tersangka pada kasus ini. Penetapan tersangka itu seiring pengembangan pada proses penyidikan yang didalami KPK.

Dua orang telah menyandang status tersangka sebelumnya yaitu Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam dan staf PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI), Taswin Nur.‎‎

Darman diduga bersama-sama dengan stafnya, Taswin Nur menyuap Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam (AYA).‎ Suap itu diberikan agar PT INTI mendapatkan sejumlah proyek dari PT Angkasa Pura II.

Editor: Deslina

Sumber: rmol.id









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook