Paspor Veronica Koman Bakal Dicabut, Dicekal, Rekeningnya Sudah Terlacak

Hukum | Sabtu, 07 September 2019 - 14:59 WIB

Paspor Veronica Koman Bakal Dicabut, Dicekal, Rekeningnya Sudah Terlacak
Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan.

SURABAYA (RIAUPOS.CO) -- Kepolisian Daerah Jawa Timur meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencekal Veronica Koman, tersangka kasus dugaan penyebaran hoaks Asrama Mahasiswa Papua Surabaya.

Polda Jatim meminta Imigrasi mencabut paspor wanita yang saat ini berada di luar Indonesia tersebut.


"Kami sudah membuat surat untuk bantuan pencekalan dan pencabutan paspor tersangka atas nama Veronica Koman," ujar Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan saat konferensi pers di Mapolda setempat, Sabtu (7/9).

Dia mengatakan, telah melayangkan surat pemanggilan kepada tersangka atas nama Veronica Koman ke dua alamat yang ada di Indonesia, yaitu di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.

Polda Jatim juga bekerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri guna mengonfirmasi keberadaan kuasa hukum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) yang diduga saat ini berada di salah satu negara tetangga Indonesia.

"Veronica sekarang tinggal dengan suaminya di negara itu. Suaminya merupakan warga negara asing yang juga penggiat LSM (lembaga swadaya masyarakat)," katanya.

Dari pengembangan penyelidikan, Polda Jatim berhasil melacak dua nomor rekening Veronica Koman baik yang ada di Indonesia maupun di luar negeri."Kami sudah bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri dan Imigrasi terkait dengan rekening tersebut, karena yang bersangkutan mendapat beasiswa dari negara kita dan sekolah mengambil S2 bidang hukum," katanya.

Selain itu, Polda Jatim juga menjalin kerja sama dengan Tim Siber Bareskrim Mabes Polri dan berkoordinasi dengan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk sesegera mungkin memulangkan Veronica Koman.

"Karena tersangka ini (Veronica Koman) menjadi target utama di Jatim bisa mengungkap terkait kasus yang ada di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya," katanya.

Sebagai tersangka, polisi telah menjerat Veronica dengan pasal berlapis, yakni UU ITE KUHP Pasal 160 KUHP, kemudian UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Suku, Etnis dan Ras. (fiqih/antara/jpnn)
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal
 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook