Kasus Suap Izin Meikarta, KPK Bakal Periksa Sekdir Lippo Cikarang

Hukum | Rabu, 07 Agustus 2019 - 11:59 WIB

Kasus Suap Izin Meikarta, KPK Bakal Periksa Sekdir Lippo Cikarang
CEO Lippo Grup James Riady saat menunggu panggilan pemeriksaan di gedung KPK, Selasa (30/10). Bos besar Lippo itu sempat diperiksa terkait suap izin proyek Meikarta. (Ismail Pohan/Indopos/Jawa Pos Group)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Direksi (Sekdir) PT Lippo Cikarang Melda Peni Lestari. Itu masih terkait dalam kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan Meikarta.

Melda akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto.


“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BTO (Bartholomeus Toto, red),” kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (7/8).

Dalam perkara ini, lembaga antirasuah telah menetapkan Toto dan Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa sebagai tersangka. Toto diduga menyuap mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin senilai Rp10,5 miliar. Uang diberikan kepada Neneng melalui orang kepercayaannya dalam beberapa tahap.

Sementara Iwa diduga telah menerima uang Rp 900 juta dari Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili untuk menyelesaikan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017. Sebab, perda RDTR Kabupaten Bekasi itu diperlukan untuk kepentingan perizinan proyek Meikarta.

Uang yang diberikan Neneng Rahmi kepada Iwa diduga berasal dari PT Lippo Cikarang, yang disinyalir merupakan sumber uang suap untuk sejumlah pihak dalam mengurus perizinan proyek Meikarta.

Penyidik KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi terkait penyidikan kasus ini. Lokasi yang digeledah penyidik yakni rumah pribadi Iwa, rumah dinas Sekda Jabar, kantor Dinas Bina Marga, hingga kantor Sekretaris Daerah Jawa Barat.

Dari lokasi sejumlah dokumen terkait Rancangan Detail Tata Ruang (RDTR) dan beberapa barang bukti lainnya disita penyidik untuk pembuktian dalam perkara ini.

Atas perbuatannya, Bhartholomeus dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Iwa diancam Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwir
 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook