Wacana Guru Bakal Ditarik ke Provinsi Makin Kuat

Hukum | Selasa, 07 Agustus 2012 - 08:33 WIB

JAKARTA (RP)- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menganalisis mengenai pengalihan kewenangan urusan guru di Indonesia.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengatakan, saat ini pemerintah masih dalam proses revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Di dalam masa proses revisi ini kita akan mencari format yang paling baik. Apakah urusan guru ditangani kabupaten/kota seperti sekarang, atau ditarik di pusat atau di provinsi,’’ ungkap Nuh di Jakarta, Senin (6/8).

Menurutnya, hingga saat ini pemerintah belum bisa memutuskan dan masih memantapkan mana yang paling baik.

‘’Kita sudah punya pengalaman kabupaten/kota seperti sekarang ini. Kita juga punya pengalaman di pusat. Bagaimana nanti seandainya dipegang provinsi. Tentu untuk masalah ini kita tidak boleh gegabah.

Seluruh plus minusnya akan dianalisis. Nanti akan dituangkan di revisi UU 32 tersebut,’’ paparnya.

Mantan Rektor ITS ini mengatakan, di dalam revisi UU pemda tersebut nantinya bukan hanya mengatur kewenangan urusan guru. Akan tetapi semua urusan pendidikan.

‘’Nanti akan ditentukan mana yang akan diserahkan ke kabupaten/kota, pusat, atau provinsi. Ini harus jelas dari awal,’’ paparnya.

Lebih lanjut Nuh mengatakan, nanti akan diperjelas urusan mana yang diserahkan ke kabupaten/kota, pusat, dan provinsi itu semua tergantung pada variabelnya. Variabelnya, lanjut Nuh,  antara lain efisiensi, efektivitas, dan fleksibilitas.

‘’Misalnya urusan guru. Kalau ada di kabupaten/kota, sulit kita untuk memindahkan atau meredistribusi guru. Tetapi kalau di provinsi, kalau ada kekurangan guru di kabupaten/kota akan bisa diselesaikan di provinsi karena guru ada di provinsi,’’ imbuhnya.

Penyaluran Tunjangan Guru Terlambat

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh juga mengatakan, salah satu alasan yang menjadi pemicu dilimpahkannya kewenangan pengurusan guru di Indonesia dari kabupaten/kota ke provinsi adalah terlambatnya penyaluran tunjangan guru. Menurutnya, jika hal ini semakin lama dibiarkan, maka dikhawatirkan akan menjadi persoalan serius.

‘’Jadi kalau nanti ditarik ke propinsi, segala macam tunjangan guru tidak lagi ditransfer ke kabupaten/kota. Tetapi, langsung ke propinsi kemudian  guru-guru. Ini juga yang menjadi pertimbangan untuk mengalihkan urusan guru ke provinsi,’’ ungkap Nuh.

Nuh menyesalkan, hingga saat ini penyaluran tunjangan-tunjangan guru di daerah masih terus terlambat. Padahal, lanjut Nuh,  uang sudah dikirim sejak awal tiap  triwulan (3 bulan sekali) ke rekening pemerintah kabupaten/kota.

‘’Namun, tetap saja ada yang terlambat dan tetap terjadi sampai hari ini,’’ serunya.

Oleh karena itu, mantan Menkominfo ini mengungkapkan, hal tersebut akan menjadi bagian dari evaluasi yang sedang dilakukan untuk mencari format mengenai penyaluran tunjangan di tahun 2013 mendatang.

Dikatakan, kasus ini sama dengan kasus penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2011.

‘’Setelah dilakukan penataan, sekarang sudah lebih baik. Maka itu, sekarang konsentrasi saya ke penyaluran tunjangan atau kesejahteraan guru dulu,’’ imbuhnya. (cha/jpnn/ila)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook