"Saya betul-betul tidak pernah tahu bahwa ada rencana pemesanan kamar sampai ke VIP, padahal pasien belum datang," ujarnya kepada majelis hakim.
Dia menerangkan, kala itu Fredrich meneleponnya dan menanyakan kamar inap yang kosong di tempatnya bertugas. Akan tetapi, dia menilai pihak RS Medika Permata Hijau sangat terbuka untuk merawat Novanto.
"Tapi saya nggak pernah menunjuk kamar yang mahal atau apa. Jadi, memang customnya kita gitu biasanya, bukan memesan kamar. Kok dari pihak rumah sakit ada demikian besar perhatiannya sampe seperti itu," tuturnya.
Dalam merawat Novanto, sambungnya, dirinya memenuhi standar operasional prosedur (SOP) sebagai seorang dokter dalam merawat pasien. Kata dia, dirinya tidak pernah memerintahkan Novanto untuk tidak mendapat perawatan di ruang Unit Gawat Darurat (UGD).
"Maaf sekali yang mulia, maaf sekali. Saya nggak bilang kalau pasien langsung dibawa ke atas, saya kan tahu prosedur yang mulia. Saya nggak mau melanggar prosedur itu, tetap semua pasien harus masuk lewat UGD. SOP itu tetap di atas segalanya," tandasnya.
Akibat perbuatannya, Bimanesh didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP. (rdw)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama