SETELAH 38 TAHUN BERKARIER

Saat Rawat Setya Novanto, Dokter Bimanesh Akui Temui Keganjilan

Hukum | Kamis, 07 Juni 2018 - 16:50 WIB

Saat Rawat Setya Novanto, Dokter Bimanesh Akui Temui Keganjilan
Dokter Bimanesh Sutarjo. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Sidang beragendakan pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (7/6/2018)., dijalani dokter Bimanesh Sutarjo.

Terdakwa perkara dugaan merintangi penyidikan perkara korupsi e-KTP itu dalam persidangan tersebut mengaku selama 38 tahun berkarier sebagai dokter tidak pernah menemukan keganjilan seperti perawatan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.

Dia bahkan mengklaim, tidak tahu betul soal pemesanan kamar untuk mantan ketua DPR itu.
Baca Juga :Kalapas Cipinang Akui Eks Pengacara Setnov Gunakan HP Dalam Lapas

"Saya betul-betul tidak pernah tahu bahwa ada rencana pemesanan kamar sampai ke VIP, padahal pasien belum datang," ujarnya kepada majelis hakim.

Dia menerangkan, kala itu Fredrich meneleponnya dan menanyakan kamar inap yang kosong di tempatnya bertugas. Akan tetapi, dia menilai pihak RS Medika Permata Hijau sangat terbuka untuk merawat Novanto.

"Tapi saya nggak pernah menunjuk kamar yang mahal atau apa. Jadi, memang customnya kita gitu biasanya, bukan memesan kamar. Kok dari pihak rumah sakit ada demikian besar perhatiannya sampe seperti itu," tuturnya.

Dalam merawat Novanto, sambungnya, dirinya memenuhi standar operasional prosedur (SOP) sebagai seorang dokter dalam merawat pasien. Kata dia, dirinya tidak pernah memerintahkan Novanto untuk tidak mendapat perawatan di ruang Unit Gawat Darurat (UGD).

"Maaf sekali yang mulia, maaf sekali. Saya nggak bilang kalau pasien langsung dibawa ke atas, saya kan tahu prosedur yang mulia. Saya nggak mau melanggar prosedur itu, tetap semua pasien harus masuk lewat UGD. SOP itu tetap di atas segalanya," tandasnya.

Jaksa KPK dalam perkara itu mendakwa Bimanesh menghalangi atau merintangi proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, yang menyeret Novanto. Dia disebut bekerja sama dengan Fredrich Yunadi. Keduanya diduga melakukan kesepakatan jahat untuk memanipulasi hasil rekam medis Setnov yang saat itu sedang diburu oleh KPK dan Polri.

Akibat perbuatannya, Bimanesh didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP. (rdw)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook