JAKARTA - Kabar yang sempat berhembus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menahan tersangka kasus dugaan korupsi terkait izin pemanfaatan lahan hutan Siak dan Pelalawan dan Pekan Olahraga Nasional, Riau, Rusli Zainal, pada "Jumat Keramat" ini, terbantahkan.
Sekitar 11 jam digarap KPK dalam kapasitas sebagai tersangka, Rusli Zainal, terpantau meninggalkan gedung lembaga pemberangus korupsi, itu sekitar pukul 20.27.
Tak banyak komentar yang diberikan orang nomor satu di Provinsi Riau ini seputar pemeriksaan yang dijalaninya. Dia mengatakan, hanya ditanya seputar penganggaran dan pelaksanaan PON Riau.
"Misal bagaimana sistem penganggaran, kemudian bagaimana pelaksanaan," kata Rusli kepada wartawan, di Kantor KPK, Jumat (7/6).
Rusli Zainal juga membantah dalam pemeriksaan ini dia ditanya soal dugaan keterlibatan Ketua Fraksi Partai Golkar, Setya Novanto, dalam kasus PON. "Tidak," ujarnya singkat. (boy/jpnn)