Gaji Pokok TNI-Polri Naik

Hukum | Selasa, 07 Mei 2013 - 09:37 WIB

JAKARTA (RP) - Tahun ini pemerintah telah menaikkan gaji pokok untuk TNI dan Polri. Kenaikan gaji pokok bagi anggota TNI tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 23/2013 tentang Perubahan Kesembilan atas PP Nomor: 28/2001 tentang Peraturan Gaji Anggota TNI.

Sementara kenaikan gaji pokok bagi anggota Polri berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor: 24/2013 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Kedua peraturan tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 11 April lalu. Sehingga dengan diberlakukannya PP No 23/2013 dan PP No 24/2013 tersebut, kini gaji terendah anggota TNI (pangkat Prajurit Dua Kelas Dua atau Bhayangkara Dua) dengan masa kerja 0 tahun adalah Rp1.393.000 naik dibadingkan sebelumnya dari Rp1.328.000 (berdasarkan PP No 16/2012 dan PP No 17/2012).

Sementara itu, gaji pokok tertinggi anggota TNI/Polri (Jendral/Laksamana/Marsekal dengan masa kerja 32 tahun) adalah Rp5.025.000 juta naik dari sebelumnya dari Rp 4.717.800,00.

Adapun gaji pokok tertinggi untuk anggota TNI golongan I (tamtama) adalah Rp2.509.400 (Kopral Kepala/Ajun Brigadir Polisi Kepala dengan masa kerja 28 tahun), sebelumnya gaji tertinggi untuk golongan ini adalah Rp2.365.600,00.

Kenaikan tersebut juga berlaku bagi anggota TNI/Polri dengan pangkat setingkat Bintara hingga tingkat perwira tinggi TNI/Polri. Untuk perwira tinggi TNI/Polri dengan pangkat Brigadir Jenderal/Laksamana Pertama/Marsekal Pertama gaji tertingginya adalah Rp4.581.800 naik dari Rp4.301.400, Mayor Jendral/Laksamana Muda/Marsekal Muda/Inspektur Jenderal Polisi Rp4.725.000 naik dari Rp4.435.800.

Sedangkan untuk pangkat Letnan Jenderal/Laksamana Muda/Marsekal Muda/Komisaris Jenderal Polisi gaji pokok naik menjadi Rp4.872.700 dari sebelumnya Rp4.574.600, dan Jenderal/Laksamana/Marsekal naik menjadi Rp5.025.000 dari sebelumnya Rp4.717.500.

Ketentuan mengenai perubahan gaji pokok ini berlaku pada tanggal 1 Januari 2013 dan baru berlaku sejak 11 April 2013.(dod/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook