Tak Ada Denda e-KTP

Hukum | Senin, 07 Mei 2012 - 11:35 WIB

Tak Ada Denda e-KTP
Proses perekaman data untuk e-KTP di Kecamatan Marpoyan Damai. (Foto: Defrizal/Riau Pos)

JAKARTA (RP) - Kemendagri merespon diberlakukannnya denda keterlambatan pembuatan e-KTP. Kemendagri menjelaskan, semestinya tak ada denda keterlambatan pembuatan e-KTP.

Juru Bicara Kemendagri Reydonnyzar Moenoek yang akrab disapa Donny menuturkan, Kemendagri telah menyediakan blangko pembuatan e-KTP. Seharusnya untuk 172 juta pendaftar  pertama gratis.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Tidak ada alasan bagi Pemda untuk mengutip yang berkenaan dengan pembebanan masyarakat selagi dalam kerangka 172 juta pendaftar pertama. Itu gratis karena Kemendagri bekerjasama dengan pihak ketiga mencetak 172 juta blangko. Kalaupun mereka ke pusat pasti tersedia blangko, tidak ada alasan bagi Pemda untuk mengutip,’’ kata Donny, Ahad (6/5).

Namun, menurut Donny, bisa saja Pemda membuat aturan sendiri-sendiri dengan dalih agar masyarakat antusias mengurus e-KTP. Tapi semestinya Pemda tak boleh sembarangan membebani masyarakat.

‘’Bisa saja mereka berwacana untuk merubah saja Perda mereka jadi istilahnya denda keterlambatan untuk kepengurusan e-KTP itu lebih untuk mendorong masyarakat supaya mempercepat pengurusan e-KTP. Tapi kami tidak pernah menganjurkan,’’ jelasnya.

Selain itu sebenarnya masih tersisa banyak blangko pendaftaran. Mengingat batas akhir pendaftaran e-KTP periode pertama adalah Oktober 2012.

‘’Total dari tahun 2011- April 2012 sudah tercapai 72,2 juta penduduk. Padahal target kita sebetulnya hanya 67 juta penduduk yang mendaftar e-KTP. Ditargetkan pada Oktober 2012 nanti selesai 172 juta penduduk mendaftar e-KTP,’’ ujarnya.

Komisi II DPR merespon keras diberlakukannnya denda keterlambatan pengurusan e-KTP. Bagi Komisi II DPR, denda keterlambatan pengurusan e-KTP melanggar hukum dan wajib dilaporkan Kepolisian. ‘’Nggak ada denda. Kalau sampai ada denda salah itu, mesti ada langkah penindakan karena itu melanggar hukum,’’ kata Ketua Komisi II DPR, Agun Gunandjar.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekanbaru, Drs H M Noer MBS dengan mengatakan, bahwa perekaman e-KTP di Kota Pekanbaru tetap gratis. Ditegaskannya, bahwa pemberlakuan Perda Nomor 2 Tahun 2012 yang disahkan pada 7 Maret 2012 itu tidak ada hubungannya dengan perekaman e-KTP.

Kepada Riau Pos, Ahad (6/5), M Noer mengatakan, sanksi yang diterapkan pada Perda Nomor 2 Tahun 2012 itu hanya diberlakukan kepada masyarakat yang terlambat dalam hal melakukan perpanjangan KTP lebih dari satu bulan atau 30 hari. Dimana denda yang dikenakan Rp50 ribu per bulan. Maksimal enam bulan. Namun bagi masyarakat yang hari ini KTP-nya masih berlaku, maka silahkan untuk melakukan perekaman e-KTP dan tidak akan di pungut biaya, alias gratis.

Begitu juga halnya kepada masyarakat yang ingin mengubah identitas, seperti alamat, status pada KTP juga tidak dipungut biaya. ‘’Perpanjangan KTP dan perekaman e-KTP semuanya gratis. Tidak ada dipungut bayaran. Yang di denda itu hanya bagi masyarakat mengurus KTP,’’ ungkapnya dengan tegas.

Kalau hari ini masyarakat mau menggugat Pemko katanya, silahkan saja, karena pada Perda Nomor: 2/2012 tersebut sudah sangat jelas, dan tidak ada yang abu-abu. Selama ini sebutnya, masyarakat saja yang salah mengartikan Perda Nomor 2 tahun 2012 itu..(int/lim)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook