PERADILAN

Ini Harapan KPK kepada Ketua MA Terpilih

Hukum | Selasa, 07 April 2020 - 18:08 WIB

Ini Harapan KPK kepada Ketua MA Terpilih
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango (paling kanan). Nawawi mengharapkan, Ketua MA Syarifuddin dapat membawa lembaga peradilan lebih baik lagi, terlebih mempunyai pengalaman sebagai Kepala Badan Pengawas MA. Dia meyakini, MA akan lebih bersih dari praktik korupsi. (Dery Ridwansyah/JawaPos.com)

JAKARTA(RIAUPOS) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengucapkan selamat atas terpilihnya Syarifuddin sebagai Ketua Mahkamah Agung (MA) untuk periode 2020-2025. KPK meyakini, Syarifuddin mampu membawa lembaga peradilan lebih baik lagi.

“Ucapan selamat kepada beliau. Selamat atas amanah yang mulia sebagai Ketua MA yang ke-14,” kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango dikonfirmasi, Selasa (7/4).

Nawawi mengharapkan, Syarifuddin dapat membawa lembaga peradilan lebih baik lagi, terlebih mempunyai pengalaman sebagai Kepala Badan Pengawas MA. Dia meyakini, MA akan lebih bersih dari praktik korupsi.

“Dengan background beliau yang prnah menjabat sebagai Kepala Badan Pengawas MA, tentu akan lebih banyak perhatian kepada pembinaan dan pengawasan terhadap insan Mahkamah Agung untuk bersih dari praktik korupsi dan kolusi,” harap Nawawi.

Wakil Ketua KPK yang juga berlatar belakang hakim ini menyebut, Syarifuddin pasti memahami apa yang harus dibenahi ke depannya di lingkungan peradilan.

“Ketua MA yang baru memahami apa yang harus dibenahi dan ditingkatkan MA kedepannya, khususnya dalam upaya lebih menumbuhkan kepercayaan publik terhadap MA,” jelas Nawawi.

Untuk diketahui, Pemilihan Ketua MA digelar dalam dua putaran. Pada putaran pertama, Syarifuddin mendapat 22 suara. Menurut Tata Tertib Pemilihan Ketua MA, ketua terpilih harus ditunjuk oleh 50 persen pemilik suara plus satu. Namun, karena pada putaran pertama tak ada yang memperoleh suara sesuai yang disyaratkan, sehingga dilanjutkan pada putaran kedua. Syarifuddin mendapat suara terbanyak, yakni 32 suara dari 46 pemilih pada putaran kedua.

Berdasarkan Keputusan Ketua MA RI nomor 96/KMA/SK/IV/2020 tentang Peraturan Tata Tertib Pemilihan Ketua MA RI, calon Ketua MA yang mendapatkan suara terbanyak dalam putaran kedua maka langsung ditetapkan sebagai ketua MA terpilih.

Sumber: Jawapos.com

Editor: deslina

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut







Tuliskan Komentar anda dari account Facebook