JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan membuka penyelidikan baru, untuk mencari unsur tindak pidana korupsi mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo (RAT).
Hal ini dilakukan usai lembaga antirasuah menduga adanya ketidakwajaran harta kekayaan Rafael dalam laporan harta kekayaannya.
“Baru kemarin sore diputuskan pimpinan ini masuk lidik. Jadi udah enggak di pencegahan lagi,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK,
Berdasarkan informasi yang dihimpun JawaPos.com, ihwal dibukanya penyelidikan tersebut, dilakukan usai disetujui oleh semua pihak, dalam rapat gabungan yang digelar pada Senin (6/3).
Adapun rapat dihadiri Tim Direktorat LHKPN, Tim Kedeputian Penindakan, hingga tiga pimpinan Komisi. Satu pimpinan atas nama Nawawi Pomolango dikabarkan tak menghadiri rapat tersebut, karena tengah tugas ke luar kota. Namun kendati demikian, tak menghalangi jalannya keputusan, sebab kepemimpinan di KPK bersifat kolektif kolegial.
Pahala menambahkan, pihaknya akan mengembangkan ketidakwajaran harta kekayaan pejabat Kemenkeu lainnya. Ia mengaku, sudah mengantongi satu nama pejabat pajak lain yang juga mempunyai harta tak wajar.
“RAT ada pengembangannya. Salah satunya, pemegang saham di perusahaannya itu sama dengan orang pajak yang lain. Gua terbitin surat tugas pemeriksaan buat orang pajak yang baru,” ucap Pahala.
Pahala menduga, terdapat kelompok di DJP Kemenkeu yang asal-usul hartanya di pertanyakan. Karena itu, KPK akan mendalami hal tersebut. “Nah pejabat pajaknya angkatan dia (Rafael Alun) juga, sama. Kalau dibilang itu geng tuh, ada, ada banget. Ini angkatan dia juga. Iya pejabat juga,” tegas Pahala.
Temuan ketidakwajaran harta Rafael Alun Trisambodo buntut dari kasus anaknya, Mario Dandy Satriyo yang melakukan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Kasus tersebut viral dan kemudian berbuntut panjang.
Ayah Mario Dandy, Rafael Alun ikut terseret. Gaya hidup glamour Mario Dandy menjadikan pertanyaan terhadap sosok sang ayah. Setelah ditelusuri, Rafael Alun ternyata memiliki harta kekayaan yang fantastis sebesar Rp 56 miliar, berdasarkan LHKPN yang disampaikan pada 17 Februari 2022, untuk tahun periodik 2021. Dalam LHKPN, Rafael tercatat memiliki harta berupa tanah dan bangunan totalnya mencapai Rp 51.937.781.000.
Aset properti milik ayah dari pelaku penganiayaan Mario Dandy Satrio ini tersebar di wilayah Sleman, Manado, Jakarta Barat dan Jakarta Selatan. Rafael juga tercatat memiliki harta berupa kendaaraan senilai Rp 425.000.000. Ia tercatat memiliki mobil Toyota Camry tahun 2008 senilai Rp 125 juta, dan mobil Toyota Kijang tahun 2018 senilai Rp 300 juta. Namun, Rafael tidak mencantumkan mobil Jeep Rubicon dan motor Harley David dalam LHKPN.
Rafael juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp420.000.000. Kemudian, surat berharga sejumlah Rp1.556.707.379, serta kas dan setara kas Rp 1.345.821.529. Rafael juga tercatat memiliki harta lainnya berjumlah Rp 419.040.381. Total harta kekayaan Rafael dalam LHKPN seluruhnya mencapai Rp 56.104.350.289.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman