KORUPSI

Ini Alasan 2 Tersangka Korupsi PT ASABRI Dijerat dengan Pasal TPPU

Hukum | Minggu, 07 Maret 2021 - 16:12 WIB

Ini Alasan 2 Tersangka Korupsi PT ASABRI Dijerat dengan Pasal TPPU

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT. ASABRI. Keduanya dijerat TPPU berdasarkan hasil ekspos.

“Berdasarkan hasil ekspos dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus), Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari predicate crime,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Ahad (7/3).


Leonard menjelaskan, dalam kurun waktu 2012 sampai dengan 2019, PT ASABRI (Persero) telah melakukan penempatan investasi dalam bentuk pembelian saham maupun produk reksadana kepada pihak-pihak tertentu melalui sejumlah nominee yang terafiliasi dengan Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat. Hal ini juga tidak disertai dengan analisis fundamental dan analisis teknikal, serta hanya dibuat secara formalitas saja.

“Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan, Kepala Divisi Investasi sebagai pejabat yang bertanggung jawab di PT. ASABRI (Persero) justru melakukan Kerjasama dengan BTS dan HH dalam pengelolaan dan penempatan investasi PT. ASABRI (Persero) dalam bentuk saham dan produk reksadana yang tidak disertai dengan analisis fundamental dan analisis teknikal. Sehingga investasi tersebut melanggar ketentuan Standar Opersional Prosedur (SOP) dan Pedoman Penempatan Investasi yang berlaku pada PT. ASABRI (Persero),” ujar Leonard.

Leonard menuturkan, tanpa dasar analisis fundamental dan analisis teknikal, dan hanya berdasarkan analisa penempatan reksadana yang dibuat secara formalitas saja. Hal ini mengakibatkan adanya penyimpangan dalam investasi saham dan reksadana PT. ASABRI dan mengakibatkan kerugian sebesar Rp 23.739.936.916.742,58.

“Oleh karena itu BTS dan HH sebagai pihak-pihak mengelola dan menimbulkan kerugian negara dlam hal ini PT. ASABRI (Persero), ditetapkan sebagai Tersangka TPPU dengan dikenakan pasal sangkaan melanggar pasal 3 dan atau 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” tegas Leonard.

Leonard menegaskan, tim jaksa penyidik akan terus mengejar dan menindak siapapun pihak yang terlibat dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana investasi PT. ASABRI. Mereka yang terlibat akan diminta untuk bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukan dalam perkara tersebut.

“Masyarakat diharapkan dapat mengawal dan mendukung penuntasan perkara perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT. ASABRI (Persero),” pinta Leonard.

Kejagung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT. ASABRI. Mereka diantaranya dua mantan Direktur Utama ASABRI Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, mantan Direktur Keuangan ASABRI Bachtiar Effendi, mantan Direktur ASABRI Hari Setiono, dan mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI Ilham W. Siregar.

Dua tersangka dalam kasus ini adalah nama yang sama dengan terdakwa dalam kasus korupsi pada Asuransi Jiwasraya, yakni Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk. Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat. Satu tersangka lainnya yakni, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations, Jimmy Sutopo (JS) yang juga disangkakan dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

PT. ASABRI diduga mengalami kerugian negara hingga Rp 23.739.936.916.742,58. Hal ini diketahui berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook