HUKUM & KRIMINAL

Mantan Sopir Anggota Dewan Tertangkap Sebarkan Uang Palsu

Hukum | Kamis, 07 Januari 2016 - 09:20 WIB

Mantan Sopir Anggota Dewan Tertangkap Sebarkan Uang Palsu
Kapolsek Tampan Kompol Ari S Wibowo SH SIK memegang barang bukti berupa uang pecahan Rp100.000 palsu dari tersangka MH (42) yang tertangkap tangan mengedarkan uang palsu di Pasar Selasa Jalan HR Soebrantas, Rabu (6/1/2016) saat gelar perkara di Mapolsek Tampan.

KOTA (RIAUPOS.CO) - MH (42) hanya bisa tertunduk kaku digiring petugas saat dilakukan ekspos terhadap dirinya. Warga Jalan Hang Tuah Ujung, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya ini tertangkap tangan mengedarkan uang palsu (Upal) di Jalan HR Soebrantas tepatnya di Pasar Selasa Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tampan, Senin (5/1) sekitar pukul 15.30 WIB.

Menurut catatan yang dirangkum Riau Pos dari pihak kepolisian, sebelum mengamankan tersangka MH, awalnya ia datang bersama temannya inisial UK kepada pedagang petai bernama Yusuf (40), dimana pada saat itu temannya UK sedang menunggu di sepeda motor.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Setelah melakukan transaksi membeli petai saat itu korbannya heran melihat pecahan uang Rp100 ribu yang dikeluarkan tersangka dari dompetnya dan setelah dilakukan pemeriksaan oleh korban, tanpa pikir panjang si korban pun langsung melaporkan peristiwa itu kepada anggota Bhabinkamtibmas atas nama Bripka Marwan yang sedang melaksanakan giat patroli di pasar. Saat itu tersangka langsung diamankan di pos polisi setempat.

Setelah dibawa petugas ke Polsek Tampan, Tim Opsnal Reskrim Polsek Tampan saat itu juga langsung melakukan pengembangan terhadap pelaku dengan cara melakukan penggeledahan di rumahnya di Jalan Hang Tuah, Kecamatan Tenayan Raya. Saat itu di rumah tersangka ditemukan barang bukti berupa alat-alat yang digunakan tersangka untuk mencetak uang palsu tersebut.

Sementara itu, dari hasil keterangan tersangka, ia mengedarkan upal itu telah berjumlah Rp3 juta yang dibelanjakan di warung kaki lima dan di pasar yang ada di Kota Pekanbaru. “Saya cetak sendiri di rumah. Yang mengajak saya teman saya,”jelasnya dengan tertunduk.

Sementara itu, ide tersebut merupakan hasil ide temannya inisial UK. Dimana uang tersebut mereka pergunakan untuk keperluan sehari-hari.

“Ayo kita buat uang. Ini ada pencetak printer,” jelas MH saat menceritakannya.

Diutarakannya bahwa awal pertama kali mereka mencetak uang palsu tersebut mulai dari satu pekan yang lalu dengan jumlah 9 lembar uang palsu, dimana transaksi uang tersebut mereka belanjakan awalnya untuk membeli rokok-rokok serta mie instan. “Awalnya deg-degan juga saat membelanjakannya karena saat itu pedagang ada juga yang curiga dan melihat-lihat uang,” ungkapnya.

Ayah tiga orang anak ini juga menceritakan bahwa pekerjaan selama ini adalah sebagai sopir anggota dewan. Lantaran dipecat ia pun termotivasi oleh temannya UK yang masih DPO untuk mencetak uang palsu. “Kami buatnya pakai korel. Ini semua ide teman,” ungkapnya.

Kapolsek Tampan Kompol Ari S Wibowo SH SIK saat diwawancarai mengatakan, bahwa barang bukti yang mereka amankan uang pecahan Rp100.000 sebnyak 7 lembar, printer, CPU, monitor komputer, alat cetak kue, alat penjepit, dompet, kertas yang sudah dicetak, kain yang dilapisi untuk mengefres uang.

“Dari pengakuan tersangka ia mencetak sendiri di kediamannya di daerah Tenayan Raya bersama salah satu temannya DPO inisial UK. Tersangka mengaku bahwa uang tersebut telah dipergunakan pelaku membeli di pasar dan kaki lima yang ada di Kota Pekanbaru. Pengakuan pelaku sudah ia belanjakan sebanyak Rp3 juta. Atas perbuatan tersangka dikenakan pasal 244 jonto 245 KUHP pidana dengan ancaman 12 tajun penjara,”jelas Ari.(cr1) 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook