KOTA (RIAUPOS.CO)-Duduk di kursi pesakitan, dua terdakwa korupsi dana Hibah Universitas Islam Riau (UIR) Emrizal dan Said Fhazli pasrah diganjar hukuman empat tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Amin Iswanto. Putusan itu dijatuhkan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (6/1).
“Majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Emrizal dengan hukuman pidana penjara selama empat tahun, dan denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan penjara. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp40 juta subsider enam bulan penjara,”sebut Amin saat membacakan putusan.
“Sementara untuk terdakwa Said Fhazil, dijatuhi hukuman selam empat tahun penjara, denda Rp200 juta atau subsider enam bulan penjara serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp21.350.000 atau subsider enam bulan penjara,” sambung Amin lagi.
Dalam putusannya majelis hakim menilai perbuatan kedua terdakwa terbukti telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Riau Adhyaksa menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, Said Fhazli yang merupakan Direktur CV Global Energi Enterprise (GEE), dituntut pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp200 juta, atau subsider 6 bulan penjara. Said Fhazli juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp50 juta yang dikurangi Rp21 juta yang telah dikembalikan.
Sedangkan Emrizal yang merupakan mantan dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) UIR dituntut dengan pidana penjara selama 7 tahun.(dik)