Korupsi RTH, KPK Periksa Dirut BCA Finance Roni Haslim

Hukum | Rabu, 06 November 2019 - 14:36 WIB

Korupsi RTH, KPK Periksa Dirut BCA Finance Roni Haslim
LUSTRASI: Logo KPK (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JAKARTA(RIAUPOS.CO)– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama BCA Finance Roni Haslim terkait korupsi pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung. Roni akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan anggota DPRD Kota Bandung, Tomtom Dabbul Qomar.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TDQ (Tomtom Dabbul Qomar),” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfimasi, Rabu (6/11).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Selain Roni, penyidik juga akan memeriksa Collection Division Head PT Mistsui Leasing Capital Indonesia Hermanto. Dia juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Tomtom.

Untuk mendalami kasus ini, KPK tengah melakukan penyidikan terkait bukti-bukti yang sudah dimiliki penyidik dengan memeriksa sejumlah saksi. KPK juga melakukan pemeriksaan sekaligus pengecekan lokasi bersama BPK RI terhadap RTH di Kota Bandung terkait dengan dugaan korupsi yang sedang didalami.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya yakni, mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Kota Bandung Hery Nurhayat. Kemudian, dua mantan anggota DPRD Kota Bandung, Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet.

KPK menduga, anggaran yang dialokasikan dalam pengadaan ini sebesar Rp123,9 miliar yang terdiri atas belanja modal tanah dan belanja penunjang untuk 6 ruang terbuka hijau. Dua di antaranya adalah RTH Mandalajati senilai Rp33,455 miliar dan RTH Cibiru dengan anggaran senilai Rp80,7 miliar.

Diduga, Tomtom dan Kadar menyalahgunakan kewenangan untuk meminta penambahan anggaran. Selain itu, keduanya berperan sebagai makelar pembebasan lahan.

Sementara, Hery diduga menyalahgunakan kewenangan dengan mencairkan anggaran yang tidak sesuai dengan dokumen pembelian. Dia pun mengetahui bahwa pembayaran bukan kepada pemilik langsung melainkan melalui makelar.

Editor : Deslina

laporan: jawapos.com









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook