HUKUM & KRIMINAL

Hj Eva Nora SH MH: Pak RZ Ingin Gunakan Upaya Hukum Luar Biasa

Hukum | Jumat, 06 November 2015 - 15:11 WIB

Hj Eva Nora SH MH: Pak RZ Ingin Gunakan Upaya Hukum Luar Biasa
RIAUPOS.CO

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)—Mantan Gubernur Riau HM Rusli Zainal tak patah arang untuk mencari keadilan.

Mantan Bupati Indragiri Hilir ini divonis bersalah oleh Mahkamah Agung RI dan dijatuhi hukuman 14 tahun.RZ sendiri telah dua tahun terakhir menjalani tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pekanbaru.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Ia divonis bersalah  melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam menerbitkan izin kehutanan dan kasus suap Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau ke XVIII.

Mantan orang nomor satu di Provinsi Riau ini, Jumat (6/11) pagi menyambangi Pengadilan Negeri Pekanbaru didampingi pengacaranya Hj Eva Nora SH MH, untuk mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan 14 tahun penjara itu.

RZ berharap dapat keadilan dan keringanan hukuman pada upaya hukum PK. Rusli menilai, hukuman itu terlalu berat.

"Mohon dukungannya ya. Saya mengajukan PK ke MA melalui Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, dengan harapan agar MA mempertimbangkan dan memberikan keringan hukuman," kata RZ didampingi kuasa hukumnya.

Pengacara Rusli Zainal Hj Eva Nora SH MH yang dikonfirmasi Riaupos.co usai Salat Jumat menyatakan, kliennya ingin menggunakan upaya hukum terakhir  mencari keadilan.

"Pak RZ ingin menggunakan upaya hukum luar biasa sebagai banteng terakhir mencari keadilan,’’ kata pengacara cantik dan imut ini.

Pengajuan PK kata Eva Nora, merupakan hak terpidana dan diatur oleh Undang-undang.

Saat ditanya, apakah putusan 14 tahun itu dirasa tidak adil untuk kliennya? Eva Nora enggan menjawab dan tampak sangat hati-hati menanggapinya. "Soal adil atau tidaknya putusan itu, saya tak mau berkomentar. Yang jelas kami menghormati putusan MA, dan berupaya menggunakan upaya hukum PK," terangnya.

Saat kembali ditanya, apakah dalam upaya pengajuan PK itu sebagai syaratnya harus ada novum atau bukti baru, Eva lagi-lagi menolak untuk menjelaskannya. "Syaratnya pasti ada novum, dan pastinya bias ditanyakan kepada Panitera Muda Tipikor di PN Pekanbaru,"ujar Eva Nora.

Panmud Tipikor PN Pekanbaru, Denni Sembiring SH kepada wartawan mengatakan adanya pengajuan PK dari Rusli. "Bersama pengacaranya Pak RZ mengajukan permohonan PK,’’ ungkap Denni.

Sebelum putusan Kasasi turun, RZ hanya divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Riau. Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan Kasasi. MA akhirnya menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru sebelumnya 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Dalam putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Bachtiar Sitompul SH MH saat itu, RZ terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 12 jo Pasal 18 jo Pasal 55 dan Pasal 56 ayat 1 UU RI nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Laporan: Nofra Saputra

Editor: Yudi Waldi









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook