Penyadapan AS Bisa Dibawa ke Mahkamah Internasional

Hukum | Rabu, 06 November 2013 - 15:11 WIB

JAKARTA (RP) - Anggota Komisi I DPR, Mayjen (Purn) TB Hasanudin meminta pemerintah bersikap tegas terhadap dugaan penyadapan yang dilakukan Amerika Serikat (AS) terhadap sejumlah pejabat Indonesia. Sebab, konvensi internasional melarang antar negara melakukan intervensi semacam itu.

Bahkan, kata TB Hasanuddin, kasus ini bisa dibawa ke Mahkamah Internasional karena negara tidak boleh melakukan pengintaian, penyelidikan, dan spionase terhadap negara lain.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

"Tapi sebelum dibawa (ke mahkamah internasional), boleh negara yang bersangkutan melakukan tindakan diplomatik. Mulai dari pemanggilan, teguran ringan, teguran keras, sampai mengusir perwakilan atau duta besar, bisa diusir," kata TB Hasanuddin di Gedung DPR RI, Rabu (6/11).

Namun, dia kembali menekankan harus ada syarat yang cukup untuk melakukan langkah-langkah tersebut, mulai dari adanya bukti yang cukup, bahwa terbukti Amerika melakukan penyadapan.

Bukti-bukti itu bisa berupa bukti teknologi maupun data informasi akurat. "Walaupun tidak ada data teknologi, kita bisa minta data yang bisa dijadikan bukti akurat, misal dari Snowden (sumber informasi)," jelas mantan Sekretaris Militer era pemerintahan Megawati itu.

TB Hasanudin memahami bila hasil konfirmasi Menteri Luar Negeri ke Duta Besar Amerika di Jakarta menyatakan Amerika tidak pernah memerintahkan penyadapan tersebut karena begitulah kinerja intelijen.

Nah, ditanya langkah Komisi I DPR menyikapi persoalan ini, TB Hasanudin mengatakan bila pemerintah punya bukti kuat tekait penyadapan itu, pemerintah diminta mengambil tindakan tegas.

"Ini marwah bangsa. Jangan ketika urusan pribadi kita marah, tapi ketika urusan bangsa kita gak marah. Jangan begitu. Di konvensi internasional sudah ada, pelarangan untuk memata-matai," tegasnya.

"Tugas ini sebetulnya tugasnya Lemsaneg (Lembaga Sandi Negara). Lemsaneg harus fokus di masalah masalah seperti ini, bukan malah ngurusi KPU," pungkas TB Hasanudin.(fat/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook