Mahkamah Konstitusi Tidak Akan Tunda Persidangan

Hukum | Minggu, 06 Oktober 2013 - 10:39 WIB

JAKARTA (RP) - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan tidak akan menunda pekerjaannya pasca ditinggal Akil Mochtar yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Akil ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah di Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten.

"Mahkamah Konstitusi tidak akan melakukan penundaan terhadap pelaksanaan tugas-tugas konstitusionalnya," kata Wakil Ketua MK, Hamdan Zoelva saat membacakan hasil kesepakatan rapat pleno Hakim Konstitusi di gedung MK, Jakarta, Minggu (6/10) dinihari.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Sebab, Hamdan menuturkan, apabila MK berhenti menjalankan tugas-tugas konstitusionalnya atau menunda persidangan maka akan banyak perkara konstitusional yang terbengkalai.

"Hal itu akan mencederai hak-hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh UUD 1945 dan akan berdampak terjadap penyelenggaraan negara," kata Hamdan.

Ia menambahkan, perkara-perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah harus diputus paling lambat dalam waktu 14 hari kerja. Hal itu, kata Hamdan, menjadi salah satu alasan MK tidak akan menunda melaksanakan tugas-tugasnya.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berharap MK dapat melaksanakan persidangan dengan hati-hati, sehingga tidak terjadi penyimpangan lagi dalam proses persidangan itu.

"Ingat kepercayaan rakyat sangat rendah kepada MK saat ini. Apakah dengan kemelut yang ada sekarang ini dengan kepercayaan rakyat yang rendah dengan konsolidasi yang dilakukan MK sekarang ini, MK akan melakukan penundaan persidangan jangka pendek, saya serahkan ke MK," kata SBY. (gil/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook