Tak Lapor, Penyidik Ditangkap

Hukum | Sabtu, 06 Oktober 2012 - 10:29 WIB

JAKARTA (RP) - Rumor yang menyebutkan Mabes Polri akan menugaskan provos melakukan penangkapan penyidiknya di KPK rupanya bukan isapan jempol. Tak tanggung-tanggung, Wakapolri Komjen Pol Nanan Soekarna yang akan memberi perintah. Penyidik itu diberi waktu hingga 10 Oktober nanti.

‘’Menindak itu bukan karena kita zalim. Bukan. Tapi kewajiban institusi harus menegakkan aturan kode etik kepolisian. Bayangkan (saat ini ada) 400 ribu orang anggota polisi, kalau tidak bisa diatur, maka (Polri) bisa jadi gerombolan,’’ kata Komjen Nanan di Mabes Polri, Jumat (5/10).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Propam) yang akan menentukan pelanggaran apa yang dilakukan penyidik yang tidak mau melapor itu.

‘’Bukan hanya bisa ditangkap, tapi malah wajib ditangkap. Ini tugas dan tanggung jawab. Sesegera mungkin ditangkap. 30 hari tidak melapor namanya desersi,’’ kata orang kedua di Korps Bhayangkara ini.

Namun, jenderal bintang tiga ini memang tidak langsung menyebutkan nama lima penyidik Polri berpangkat Kompol yang selama ini telah diminta untuk melapor ke Mabes Polri karena masa tugas mereka selama satu tahun di KPK telah berakhir.

Para penyidik itu hanya punya lima hari tersisa sebelum tenggat waktu yang diberikan Mabes Polri bagi mereka untuk melapor habis pada Rabu (10/10). Sebelumnya mereka diancam dipecat jika tak kembali.

Lalu bagaimana dengan KPK yang secara sepihak mengangkat 28 penyidik Polri menjadi pegawai tetap KPK? Nanan menjawab, ‘’Itu sama seperti anak yang diambil dari bapaknya.’’

Pengangkatan secara sepihak ini tampaknya akan menjadi masalah baru di antara kedua institusi yang hubungannya sudah panas dingin itu.

Para penyidik Polri itu selama ini memang ditugaskan ke KPK secara tidak tetap. Artinya, jika masa penugasannya berakhir, maka penyidik tersebut bisa ditarik kembali ke Polri untuk diganti dengan penyidik yang baru. Ini tentu beda kalau mereka sudah berstatus permanen di KPK.

Kadiv Humas Polri Brigjen Suhardi Alius menambahkan, soal pengangkatan 28 penyidik Polri oleh KPK ini harus ditanyakan ke Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

‘’Bagusnya tanyakan ke kedua lembaga itu, biar clear, biar pandangannya objektif. Kalau kita yang bicara, kesannya membela diri,’’ ujarnya. Namun, jenderal bintang satu itu meyakini langkah KPK sebenarnya keliru.

‘’Menurut kita (langkah KPK, red) itu menyalahi aturan UU Nomor 43/1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian dan PP Nomor 15/2001 tentang alih status TNI dan Polri,’’ katanya.

Ke-28 penyidik yang diangkat itu berbeda dengan 20 orang yang ditarik Polri. Dari 20 orang yang ditarik, 15 orang sudah melapor, sedangkan lima orang masih bertahan.

Secara terpisah, seorang dari lima penyidik ini berharap, pimpinan KPK membantu terombang-ambingnya status mereka. ‘’Kami sementara ini masih menanti pernyataan pimpinan di KPK, karena bagaimanapun juga kami masih stafnya,’’ kata penyidik berpangkat kompol ini.

Siap ditangkap provos? ‘’Ini bukan siap atau tidak, kami bukan sok pahlawan. Tapi, memang penugasan kami di KPK belum berakhir. Ini kok ditarik bersamaan kasus Simulator, ada apa?’’ katanya.(jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook