Dugaan Korupsi Tower Dilimpahkan ke Pengadilan

Hukum | Rabu, 06 September 2017 - 15:23 WIB

Dugaan Korupsi Tower Dilimpahkan ke Pengadilan

RENGAT (RIAUPOS.CO) - Setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya Kejaksaan Negeri Rengat (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi proyek pemasangan tower triangle dan jaringan internet dengan tersangka Charfios Anwar (28) ke Pengadilan Tipokor di Pekanbaru.

Bahkan proses perkara yang diduga dilakukan warga Jalan Cendana Desa Candirejo, Kecamatan Pasir Penyu ini, sempat menempuh praperadilkan Kejari Inhu. Namun dalam proses persidangan praperadilan, proses penahanan tersangka saat itu sudah sesuai prosedur.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Sehingga untuk saat ini, dugaan pembangunan tower dan jaringan internet di 19 desa di Kecamatan Rakit Kulim itu tinggal menunggu disiadangkan. ‘’Pemeriksaan sudah tuntas dan berkas sudah dilimpahkan beberapa hari lalu,” ujar Kajari Inhu Supardi SH, Selasa (5/9).

Memang sebutnya, penanganan perkara dugaan korupsi kali ini mulai dari penahanan tersangka pada awal bulan Mei lalu atau tepatnya pada Senin (8/5) lalu cukup menyita waktu dalam pemberkasannya. Karena dalam proses berjalan, pihak tersangka mengajukan praperadilan ke Pangadilan Negeri (PN) Rengat.

Namun lantaran proses yang dilakukan penyidik Kejari Inhu, mulai dari penetapan tersangka hingga penahanan sudah sesuai prosedur, akhirnya PN Rengat menolak semua gugatan yang diajukan tersangka.

“Proses sidang praperadilan ini cukup menyita waktu dan tenaga. Karena berangsung dalam bulan puasa,” ungkapnya.(kas)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook