PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Lahmudin (Lmn) mantan terpidana kasus pengadaan lahan Bhakti Praja Pelalawan kembali terjerat kasus korupsi. Dia bersama dua orang lainnya, ASI dan KSM ditetapkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sebagai tersangka korupsi dana tak terduga (DTT) Kabupaten Pelalawan 2012.
Dilakukannya penetapan tersangka ini setelah tindak pidana khusus (pidsus) Kejati Riau secara maraton menangani perkara ini selama dua bulan dengan memeriksa hingga 80- an saksi. Pada korupsi ini, penyimpangan dilakukan dengan modus kegiatan fiktif dari tanggap darurat, namun tak bisa dipertanggungjawabkan. Upaya recovery aset baru berhasil menarik kembali uang senilai Rp55 juta.
‘’Kami pastikan gelar perkara dilakukan dengan alat bukti yang kita butuhkan sudah diperiksa dan diperoleh secara sah. Dalam perkara ini kami tetapkan tiga orang menjadi tersangka, LMN, ASI dan KSM,’’ kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau Sugeng Riyanta, Selasa (5/9).
Penetapan tersangka ungkapnya dilakukan setelah penyidikan berada pada tahap 90 persen penyelesaian. ‘’Kami sudah menyita dokumen, surat petunjuk, uang yang diduga hasil korupsi, hingga keterangan ahli. Kami meyakini alat bukti kami sudah lebih dari tiga,’’ imbuhnya.
Dari penyidikan yang dilakukan, ada tiga modus yang terjadi pada korupsi yang dari penghitungan merugikan negara Rp2,4 miliar ini. Pertama penggunaan anggaran tidak sesuai peruntukan dan tidak ada pertangungjawaban, kedua penggunaan tidak sesuai peruntukan dengan bukti yang fiktif, dan ketiga terjadi aktifitas yang menguntungkan dan memperkaya orang lain.
Berbarengan dengan penetapan tersangka Selasa kemarin, Lmn menjalani pemeriksaan sejak pagi hingga siang dalam kapasitas sebagai saksi. ‘’Karena cukup bukti, satu orang (Lmn) kita tingkatkan statusnya. Hari ini juga kami beritahukan status tersangkanya. Jika memungkinkan akan kami periksa langsung sebagian tersangka. Jika tidak, yang bersangkutan akan langsung kami tahan di Rutan Sialang Bungkuk untuk memudahkan pemeriksaan,’’ ujar Sugeng.(ali)