JAKARTA (RP)- Ketentuan Kementerian Agama (Kemenag) soal mekanisme pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) seakan menjadi blunder. Rabu (5/9) ratusan jamaah calon haji (JCH) yang masuk kuota berangkat tahun ini tetapi gagal, mendatangi kantor Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin Jakarta.
Dalam aksi itu, para JCH kecewa dengan aturan baru dari Kemenag tersebut. Salah satu peserta aksi yang meminta namanya disebut Muhammad saja menuturkan, ia kecewa sekali karena ditunda berangkat ke Tanah Suci tahun ini.
Ia menceritakan jika pada pelunasan tahap I lalu ia hanya kurang Rp2 juta saja. Rencananya, ia akan melunasinya pada tahap II pekan ini.
Muhammad menjelaskan jika ia tidak bisa melunasi BPIH tahap I karena bersamaan dengan keperluan Ramadan dan menjelang Idul Fitri. ‘’Sekarang saya mau melunasi, ternyata sudah dicoret,’’ jelas dia.
Para calon jamaah yang ditunda berangkat padahal sudah masuk kuota berangkat 2012 ini menuntut Kemenag transparan. Tuntutan dari masyarakat ini memang wajar. Dalam pengumuman yang dipampang di website Kemenag dan disebar di seluruh Indonesia, memang tidak ada ketentuan jika pelunasan BPIH tahap II hanya untuk jamaah yang masuk dalam daftar waiting list.
Dalam surat yang diteken Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenag Zubaidi itu dijelaskan, apabila sampai 31 Agustus 2012 kuota belum terpenuhi, maka akan dibuka tahap II waktu pendaftarannya yaitu pada 3-7 September 2012 ini.
Pada surat pengumuman tersebut, sama sekali tidak diterangkan jika pelunasan tahap II dikhususkan untuk JCH dari daftar waiting list. Akibatnya, sebelas ribu lebih calon jamaah yang masuk kuota berangkat tahun ini harus gigit jari. Pasalnya, mereka diputuskan berangkat ke Arab Saudi tahun depan.
Dihubungi malam tadi, Zubaidi mengatakan jika tidak benar Kemenag memberlakukan ketentuan baru terkait pelunasan BPIH. ‘’Sistem pelunasan BPIH tahun ini juga sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Tidak tepat jika disebutkan ada yang baru,’’ katanya.
Menurut Zubaidi, jika ada jamaah kuota berangkat 2012 tetapi tidak melunasi BPIH tahap I berarti memang tidak sanggup atau berhalangan. Sehingga pada pelunasan tahap II diganti oleh jamaah haji dari waiting list.
‘’Kan sayang jika kursinya dibiarkan kosang,’’ katanya. Zubaidi menegaskan jika pengumuman yang ia terbitkan itu sudah menjadi ketetapan di Kemenag.(wan/jpnn/ila)