JAKARTA (RP)- Situs www.priva-teislandonline.com kembali membuat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kalang kabut. Pasalnya, situs tersebut menampilkan dua foto pulau di Indonesia yang dinyatakan for sale alias dijual.
Kedua pulau itu adalah Pulau Gambar di Laut Jawa dan Pulau Gili Nanggu di Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Menurut situs yang mengaku berbasis di McCaul St, Toronto, Ontario, Canada itu Pulau Gambar seluas 2,2 hektare bisa ditebus dengan harga 725 ribu dolar AS atau sekitar Rp6,8 miliar.
Sedangkan Pulau Gili Nanggu ditawarkan Rp9,9 miliar. Lebih Mahal karena luasnya mencapai 4,99 hektare.
Untuk menarik perhatian pembeli, privateislandonline menyebut kalau Pulau Gambar adalah pulau yang unik dan langka. Sedangkan Gili Nanggu dia sebut sebagai kawasan yang cocok untuk kegiatan maritim dan sangat indah. Rp9,9 miliar sudah termasuk 10 cottage, 7 bungalow, 1 restoran, mini bar, kamar, dan area pengembangbiakan kura-kura.
Kepada JPNN, staf Humas Pusat Data, Statistik dan Informasi KKP, Kusdiantoro mengatakan, kalau penjualan pulau sangat dilarang undang-undang. Aturan yang dimaksud adalah UU Nomor 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. ‘’Tidak boleh ada penjualan,’’ tegasnya.
Lebih lanjut dia memastikan kalau pihaknya bakal melakukan pengusutan. Mencari motif apakah yang ditampilkan dalam website tersebut merupakan benar penjualan atau hanya strategi marketing.
Tujuannya jelas, untuk menarik investor agar mengembangkan kedua pulau terebut.
‘’Yang diperbolehkan memang pengelolaan saja. Tidak sampai penjualan pulau,’’ tuturnya. Ia juga menjelaskan kalau investor tidak bisa begitu saja melakukan pengelolaan. Proposal harus dilengkapi dengan rencana penggunaan pulau yang akan dikelola. ‘’Ini sudah kedua kalinya mereka memasang foto pulau kita untuk dijual,’’ tegasnya.
Memang, ini adalah kali kedua privateislandonline melakukan penjualan terhadap pulau di Indonesia. Sebelumnya, mereka juga membuka penawaran untuk tiga pulau di Kepulauan Mentawai 2009 lalu. Pulau-pulau itu adalah adalah Pulau Makaroni (4 juta dolar AS), Pulau Silonia (1,6 juta dolar AS) dan Pulau Kandui (8 juta dolar AS).
Saat itu, KKP dan Bupati Mentawai membantah adanya penjualan pulau. Keduanya sepakat menyebut kalau website tersebut hanya membantu promosi. Tujuannya, agar ada investor yang menanamkan sahamnya untuk mengembangkan resort di Mentawai.
Kusdiantoro menambahkan, setelah ini pihaknya sedang mempertimbangkan kemungkinan untuk meminta Kemenkominfo untuk memblokir website tersebut. Namun, entah sudah atau belum dilaksanakan, saat ini website privateisland.com sudah tak bisa lagi diakses. ‘’Sudah meresahkan masyarakat website tersebut,’’ terangnya.
Menko Polhukam Djoko Suyanto menegaskan, tidak ada aturan dan kebijakan mengenai penjualan pulau. ‘’Nggak ada aturan itu. Saya heran ada isu penjualan pulau,’’ kata Djoko di Bandara Halim Perdanakusuma, kemarin.
Menurut Djoko, pemanfaatan pulau bisa dilakukan jika tujuannya investasi. Misalnya mendirikan hotel. ‘’Tapi kalau beli pulau saya kira nggak ada aturan itu di negara kita,’’ tegasnya.
Sementara itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqque menuturkan bahwa jual-beli pulau itu melanggar Undang-Undang (UU) Agraria. Ia menegaskan, penjualan hak milik atas tanah kepada orang asing jelas dilarang.
‘’Tidak boleh menjual hak milik atas tanah ke orang asing. Kalau ke Warga Negara Indonesia (WNI) tidak apa-apa, kan pulau-pulau tersebut masuk wilayah Indonesia,’’ jelas Jimly saat dihubungi koran ini, Rabu (5/9) kemarin.
Praktisi hukum tersebut menuturkan, yang diperbolehkan adalah menjual hak guna usaha, sekalipun kepada pihak asing. Hal itu juga termuat dalam UU Agraria. ‘’Kalau mau berinvestasi misalnya dengan membangun resort di pulau-pulau itu ya tidak masalah. Walaupun yang berinvestasi orang asing,’’ jelasnya.
Karena itu, Jimly menekankan, pemerintah harus mencari informasi lebih jauh terkait isu penjualan pulau tersebut. Apakah benar pulau-pulau tersebut dijual kepada pihak-pihak tertentu. Sebab, bisa jadi hal tersebut hanya sekedar isu. ‘’Harus dicek dulu, yang dijual apanya dan kepada siapa. Karena di UU Agraria sudah jelas tidak boleh menjual hak milik atas tanah, tidak mungkin menjual sertifikat tanah,’’ imbuh dia.
Senada, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan juga menegaskan bahwa telah ada komitmen abadi bahwa tidak boleh ada wilayah NKRI yang lepas. ‘’Apalagi, kalau secara ekstrim sampai dijual ke luar negeri, tidak boleh itu,’’ tegas Taufik.
Lebih lanjut, ia berharap, perlu segera ada klarifikasi lebih lanjut soal kebenaran informasi tentang penjualan pulau tersebut dari pihak terkait, terutama pemerintah.
‘’Semoga saja hal itu tidak terjadi. Tapi kalau terjadi maka harus kita lawan, sebab tidak boleh ada bagian mana pun negara kita yang lepas,’’ tegas sekjen DPP PAN tersebut.(dim/ken/jpnn/ila)