Kemenag Tertibkan Penyelenggara Haji Nakal

Hukum | Senin, 06 Agustus 2012 - 10:00 WIB

SURABAYA (RP) - Keberadaan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) terus mendapatkan pengawasan dari Kementerian Agama (Kemenag).

Instansi pimpinan Suryadharma Ali itu siap menertibkan jika PIHK terbukti nakal dalam artian menelantarkan jamaah calon haji (JCH).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Tahun ini saja sudah ada yang kami tutup,’’ jelas Direktur Jenderal (Dirjen) Haji dan Umrah Kemenag Anggito Abimanyu saat berkunjung ke redaksi Jawa Pos, Ahad (5/8).

Namun, Anggito tidak hafal jumlah PIHK yang sudah ditutup karena bermasalah. Yang pasti, ia menjamin bahwa pihaknya akan tegas dalam menyikapi PIHK bermasalah tersebut.

Anggito menyatakan bahwa beberapa waktu lalu dirinya menyerahkan daftar PIHK legal kepada Kedutaan Besar (Kedubes) Arab Saudi di Jakarta.

Ada sekitar 200 PIHK yang mempunyai izin. Data PIHK itu sangat penting untuk diserahkan ke kedutaan besar tersebut agar mereka tahu mana penyelenggara haji yang resmi.

‘’Jika tidak ada dalam data yang kami serahkan, berarti penyelenggara itu tidak resmi,’’ terangnya.

Anggito menjelaskan, hubungan PIHK langsung dengan kedutaan besar. Kemenag hanya mempunyai wewenang untuk menentukan setoran awal dan pengawasan. Setoran awal haji plus minimal 7.000 dolar AS.

‘’Kalau maksimalnya, kami tidak membatasi,’’ terang Ketua Umum Perbasi itu.

Dengan tingginya biaya yang disetor itu, JCH juga harus mendapatkan pelayanan yang sesuai. Selama ini, papar dia, kadang ada jamaah haji plus yang tinggal di hotel yang tidak sesuai dengan biaya yang dikeluarkan.

Padahal, setoran awalnya saja cukup besar. Persoalan-persoalan seperti itulah yang menjadi sorotan Kemenag. Jangan sampai jamaah haji menjadi korban PIHK nakal.

Karena itu, Anggito menegaskan, jika ada penyelenggara haji yang menyalahi aturan, pihaknya akan memberikan teguran. Kalau sudah tiga kali diberi teguran tapi masih saja bandel, PIHK tersebut akan ditutup Kemenag. Anggito menambahkan, setiap tahun PIHK harus memperbarui izin yang dimiliki.

Selain itu, jumlah minimal JCH yang boleh mereka berangkatkan 40 orang. Jika kurang dari jumlah tersebut, mereka tidak boleh memberangkatkan JCH. Tahun ini, lanjut dia, kuota haji khusus sebanyak 17 ribu orang. Menurut dia, jumlah itu cukup besar.

Bukan hanya PIHK yang mendapatkan pengawasan. Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) juga harus diawasi. Anggito menyatakan bahwa dirinya meminta Kanwil Kemenag untuk mengawasi KBIH di wilayah masing-masing.

Jumlah KBIH, terang dia, jauh lebih besar daripada PIHK. Kanwil Kemenag bisa mengambil tindakan jika ada KBIH yang tidak bertanggung jawab terhadap jamaahnya.

Kepala Kanwil Kemenag Jatim Sudjak menyatakan, tahun lalu beberapa JCH tidak bisa berangkat karena ulah KBIH. Saat itu para JCH menyetorkan uang pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) ke KBIH. Namun, setelah itu KBIH tersebut tidak menyerahkannya ke bank.

‘’(Calon) jamaah haji pun menjadi korban karena tidak bisa berangkat,’’ terang dia. Karena itu, dia meminta JCH menyerahkan uang pelunasan BPIH ke bank penerima setoran (BPS) yang ditunjuk.

Anggito juga menambahkan, selain mengawasi PIHK dan KBIH, dirinya juga akan berkonsentrasi menata asrama haji. Menurut dia, asrama haji mempunyai nilai ekonomi yang tinggi jika dioptimalkan.

Tidak hanya saat musim haji, di luar musim haji asrama itu bisa dimanfaatkan untuk kegiatan lain.

Misalnya, simposium, seminar dan pelatihan. Asrama haji bisa menjadi tempat wisata religi yang menyediakan berbagai fasilitas yang diinginkan, antara lain penginapan, tempat ibadah, dan fasilitas olahraga.(lum/ttg/jpnn/ila)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook