BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Sebuah langkah strategis diambil oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yaitu dengan melakukan penyesuaian mekanisme layanan kunjungan tatap muka di Lapas, Rutan, dan LPKA, sejak Senin (4/7/2022). Sepekan ke depan, layanan ini akan terus disosialisasikan, dan mulai diberlakukan Senin (11/7/2022) nanti.
Untuk merealisakan kebijakan itu, Kalapas Kelas II Bengkalis Edy beserta jajarannya memberikan sosialisasi kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan keluarga WBP di halaman Lapas Bengkalis, Rabu (6/7/2022).
Ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Nomor: PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Mekanisme terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka dan Pembinaan yang Melibatkan Pihak Luar.
Para WBP terlihat antusias mengikuti kegiatan tersebut, karena sejak pandemi Covid-19 melanda, para WBP tidak diperkenankan untuk mendapatkan layanan kunjungan langsung secara tatap muka. Hal ini dikarenakan upaya pemerintah dalam memutus dan mencegah penyebaran virus tesebut.
Kalapas Kelas II Bengkalis Edy menyampaikan kepada WBP, bahwa hanya keluarga inti yang diperbolehkan melakukan kunjungan serta mengimbau agar tetap menjaga protokol kesehatan selama layanan kunjungan tatap muka ini berjalan.
"Kami juga mengingatkan bahwa setiap narapidana/tahanan/anak pada layanan kunjungan secara tatap muka ini hanya mendapatkan kesempatan menerima kunjungan sebanyak 1 kali dalam 1 pekan pada jam kerja," ujarnya.
Ia menyebutkan, selama 2 tahun lebih menanti, akhirnya para WBP berkesempatan bertemu secara tatap muka dengan orang yang mereka sayangi, walaupun dengan beberapa ketentuan yang diberlakukan seperti pembesuk hanya merupakan keluarga inti serta sudah menerima vaksin ketiga atau vaksin booster.
Selanjutnya Kalapas Bengkalis beserta jajaran struktural memberikan langsung sosialisasi kepada keluarga WBP terkait aturan kunjungan tatap muka agar berjalan aman sesuai aturannya.
Beberapa teknis layanan tatap muka yang akan diberlakukan di Lapas Bengkalis, yaitu kunjungan tatap muka dibuka Senin-Kamis jam 08.30 WIB sampai pukul 11.45 WIB. Senin-Selasa kasus narkoba dan Rabu-Kamis kasus kriminal umum dan tipikor.
"Ya, nantinya layanan kunjungan tatap muka akan mulai di berlakukan pada Senin pekan depan," ujarnya.
Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: Eka G Putra