JAKARTA (RP) - Kementerian Agama sudah melempar sinyal larangan pihak bank untuk menalangi biaya haji.
Alasannya, calon jamaah haji (CJH) bisa memiliki tanggungan pinjaman yang yang telah diberikan oleh bank. Tapi, pihak bank malah meminta pemerintah tidak tergesa-gesa menetapkan aturan ini.
Direktur Utama Bank Mega Syariah, Benny Witjaksono meminta pemerintah untuk tidak gegabah melakukan moratorium dana talangan haji. Pasalnya akan banyak masyarakat yang memprotes hal itu karena program yang diberikan bank tersebut sela ini cukup membantu.
‘’Kalau kita sih prinsipnya membantu calon jemaah biar bisa berangkat saja,’’ ujarnya.
Benny mengklaim dana talangan yang diberikan kepada jemaah itu tidak dikenai bunga, hanya biaya administrasi
dan uang muka saja. Besarannya di tiap bank berbeda-beda. Untuk Bank Mega Syariah minimal jemaah harus menyetor atau membuka rekening terlebih dahulu sebesar Rp5 juta per orang. ‘’Sisanya Rp20 juta kita yang talangi dulu,’’ sebutnya.
Setelah itu Bank Mega Syariah akan membayarkan uang sejumlah Rp25 juta kepada pemerintah sebagai syarat agar jemaah mendapat kepastian mengenai jadwal keberangkatannya. Biasanya dana talangan itu bisa dicicil selama dua tahun atau hingga keberangkatan. Dengan sistem seperti itu jemaah bisa mendaftar lebih awal tanpa harus menunggu memiliki uang yang cukup. ‘’Lha kalau itu di-stop kita juga bisa diteriaki masyarakat,’’ sebutnya.
Menurut Benny minat masyarakat untuk menggunakan fasilitas perbankan itu cukup besar. Terbukti setiap bulan Bank Mega Syariah harus mengucurkan dana talangan hingga Rp10-15 miliar. Diperkirakan angkanya bisa terus bertambah melihat pertumbuhan jumlah penduduk yang tinggi. ‘’Yang harus dibenahi itu bagaimana pemakaian dana tersebut oleh pemerintah, sudah benar atau tidak,’’ jelasnya.
Ketua Komisi VIII DPR (bidang agama, sosial, dan pemberdayaan perempuan) Ida Fauziah mengatakan, pihaknya terus menggodok perbaikan pengelolaan dana haji. Khusus terkait upaya Kemenag meminta pihak bank tidak menalangi dana haji, Ida belum mendapatkan kabar tersebut. ‘’Nanti pasti akan disampaikan ke DPR dulu,’’ katanya. Dia mengatakan belum bisa menilai apakah upaya menyetop dana talangan haji itu efektif.
Secara umum, Ida menjelaskan DPR berharap pemerintah menjalankan proses haji secara transparan dan menjaga akuntanbilitas. Untuk itu, pihak parlemen berinisiatif untuk merevisi UU Haji. Selain itu, pemerintah dalam hal ini Kemenag juga mengusulkan pembentukan UU pengelolaan dana haji. Dengan dua cara ini, Ida berharap ada formulasi baru untuk memperbaiki pengelolaan dana haji.
Sementara itu, Ketua Umum PP IPHI Kurdi Mustafa mengatakan, upaya bank menalangi dana haji para CJH tidak baik. Sebab, tidak sejalan dengan syarat kemampuan yang harus dimiliki CJH. ‘’Mereka kan sebenarnya uangnya tidak ada. Tapi ditawari utang dulu,’’ kata dia. Akibatnya, CJH justru menanggung utang. Dia meminta bank hanya bersifat sebagai dana penampung uang pendaftaran yang disetor CJH saja. Tanpa harus meminjami atau menalangi.(wir/wan/ila)