TENAYAN RAYA (RIAUPOS.CO) - Rumah mewah di Jalan Gajah Mangkur, Kecamatan Tenayan Raya tampak sepi. Pada Senin (4/1) malam, petugas kepolisian Polresta Pekanbaru menggerebek rumah yang diduga miliki oknum perwira Polres Kuansing berinisial M. Dari rumah ini, polisi menyita 10.000 liter atau 10 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis minyak tanah dan bensin.
Penggerebakan tempat penimbunan BBM yang diduga ilegal ini berawal dari informasi masyarakat sekitar yang mulai resah atas aktivitas penimbunan BBM ilegal tersebut. Kemudian pihak kepolisian melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan informasi pasti, polisi langsung melakukan penggerebekan, Senin (4/1) malam sekitar pukul 20.00 WiB.
Saat penggerebekan polisi menangkap seorang sopir berinisial UN (38) yang sedang melakukan pemindahan minyak tanah dari satu unit truk ke dalam babytank dan tong di halaman rumah. Polisi juga menemukan 3,5 karung berisi serbuk yang diduga digunakan untuk memurnikan atau menjernihkan minyak, beserta timbangannya. Polisi juga menangkap RH (45), pengelola tempat usaha BBM ilegal tersebut.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Aries Syarief Hidayat didampingi Kasatreskrim Kompol Bimo Aryanto menjelaskan, pihaknya atas kejadian tersebut mengamankan dua tersangka berinisial RH dan UN. ‘’Kami masih melakukan pengembangan atas kasus ini, ada beberapa tempat yang juga diduga menjadi tempat penimbunan BBM ilegal tanpa izin,’’ terangnya, Selasa (5/1) kepada Riau Pos di TKP.
Kapolresta menjelaskan bahwa BBM ilegal tersebut berasal dari Palembang. Totalnya ada sekitar 10.000 liter yang disita. Terdiri dari 9.000 liter minyak tanah dan 1.000 liter bensin. ‘’Tersangka membeli di Palembang dengan harga Rp3.500 per liter, kemudian dijual lagi sekitar Rp5.000 per liter,’’ jelasnya.
Menurut pengakuan tersangka, usaha ini sudah dijalaninya sejak Juli 2015. ‘’Dijual di Pekanbaru, kebanyakan digunakan untuk home industry,’’ terangnya.
Diketahui juga, setiap satu pekan sekali barang datang sebanyak 7.000 liter dari Palembang ke Pekanbaru. Jadi diperkirakan sudah puluhan ribu liter BBM ilegal yang telah ditimbun di TKP. ‘’Kepada kedua tersangka dikenakan pasal UU RI No 22 Tahun 2001 Pasal 53 dan 54 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman penjara di atas lima tahun,’’ tutupnya.
Terkait kepemilikan rumah yang diduga milik oknum perwira, Kapolresta mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. ‘’Memang rumah itu diduga milik oknum perwira. Kami masih melakukan penyelidikan apakah oknum perwira tersebut terlibat dalam kasus ini atau dia hanya menyewakan rumahnya kepada orang lain,’’ kata Kapolresta.(yls)