HUKUM & KJRIMINAL

Mangkir Tiga Kali, Sidang Terdakwa TM Nasir Digelar Secara In Absentia

Hukum | Rabu, 06 Januari 2016 - 11:55 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)-Sudah tiga kali dilakukan pemanggilan secara patut terhadap terdakwa  mantan Kepala UPT Terminal Barang, Dinas Perhubungan Dumai, T Muhammad Nasir namun yang bersangkutan tidak kunjung datang ke ruang persidangan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Karena sudah tiga kali tersebut, hakim akhirnya memutuskan sidang digelar tanpa kehadiran terdakwa atau in absentia.

“Kami majelis membaca, menimbang bahwa, terdakwa tiga kali tidak hadir persidangan. Menetapkan, terdakwa T Muhammad Nasir untuk Langsung dibacakan dakwaan,”ungkap Hakim Ketua Yuzaida membacakan putusan untuk memulai persidangan secara in absentia, Selasa (5/1).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

JPU sebelumnya telah melakukan pemanggilan secara patut kepada yang bersangkutan sebanyak tiga kali. Hasilnya, nihil, terdakwa tidak kunjung menghadiri persidangan. “Sebelumnya kami telah memanggil terdakwa dan menyuratinya, namun tidak diindahkan terdakwa,”ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendarsyah.

Selain pemanggilan, proses penjemputan ke alamat yang bersangkutan di Dumai juga tidak membuahkan hasil. Bahkan Kejari Dumai juga mengumumkan pemanggilan tersebut melalui media masa, namun tetap nihil.

Selain terdakwa T Muhammad Nasir, dalam perkara ini juga terdapat dua terdakwa lainnya. Mereka masing-masing Taufik Ibrahim selaku Mantan Kepala Dinas Perhubungan Dumai, dan Acontina selaku Mantan Bendahara Dinas Perhubungan Dumai.

Keduanya juga telah divonis bersalah penjara secara berurutan masing-masing 5 tahun 6 bulan, dan satu tahun penjara. Pada dugaan korupsi tersebut ditemukan penyimpangan retribusi. Mereka melakukan bersama-sama. Termasuk turut serta terdakwa Tengku Muhammad Nasir.(dik)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook