BANGKINANG (RIAUPOS.CO) - Jajaran Satuan Res Narkoba Polres Kampar kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu. Barang bukti sebesar 24,25 gram yang dimusnahkan merupakan hasil dari pengungkapan dua kasus yang diungkap pada November 2015.
Pemusnahan tersebut dipimpin oleh Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono SIK di Gedung Serbaguna Polres Kampar, Jumat (4/12). Turut Kasatres Narkoba AKP Tapip Usman serta perwakilan Kejari dan PN Bangkinang, BNK Kampar serta tokoh agama H Zulhermis.
Barang bukti narkoba yang dimusnahkan kemarin berasal dari kasus penyalahgunaan narkotika yang berhasil diungkap jajaran Satres Narkoba Polres Kampar pada 12 November 2015 dengan tersangka DE alias DD dengan TKP desa Ganting Kecamatan Salo dan pada 19 November 2015 dengan tersangka SA alias A dengan TKP desa Salo Timur Kecamatan Salo.
Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono SIK yang ditemui media usai acara pemusnahan barang bukti narkoba ini menyampaikan, bahwa selama 2015 jajarannya telah mengungkap 79 kasus penyalahgunaan narkotika, dimana pada tahun sebelumnya hanya 57 kasus.
‘’Hal ini mencerminkan bahwa jaringan narkoba ini masih tumbuh dan berkembang ditengah masyarakat yang memerlukan perhatian kita semua untuk mencegah dan memberantasnya,’’ ungkapnya.(why)