Riau Terima Penghargaan Ketenagakerjaan

Hukum | Kamis, 05 Desember 2013 - 17:56 WIB

JAKARTA (RP) - Enam Pemerintah Provinsi berhasil memperoleh penghargaan Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan (IPK) Terbaik tahun 2013, termasuk di dalamnya Provinsi Riau. Mereka dinilai telah berhasil melaksanakan pembangunan bidang ketenagakerjaan di wilayahnya masing-masing setahun belakangan.

Penghargaan IPK Terbaik pertama berhasil diraih DKI Jakarta, sedangkan terbaik kedua diraih Kepulauan Riau dan terbaik ketiga berhasil diraih Provinsi Kalimantan Tengah.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Selain Provinsi DKI Jakarta, Kepulauan Riau, dan Kalimantan Tengah, bersama Provinsi DI Yogyakarta, Sulawesi Utara, dan Riau juga mendapat penghargaan IPK terbaik dari 9 indikator tertentu.

Secara keseluruhan, dari 33 provinsi yang dinilai, 29 provinsi berada pada tingkatan status menengah bawah, 4 provinsi yaitu Kalimantan Barat, Maluku, Nusa Tenggara Barat dab Lampung berada pada status rendah.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan penilaian Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan merupakan acuan dasar untuk mengukur tingkat keberhasilan pembangunan ketenagakerjaan di daerah, sekaligus bahan  evaluasi kebijakan dan program ketenagakerjaan daerah serta sarana pemicu (trigger) agar melaksanakan pembangunan ketenagakerjaan secara optimal.

“Dengan adanya penghargaan ini, diharapkan ini dapat meningkatkan komitmen pemerintah daerah dalam Perencanaan Tenaga Kerja Daerah guna mendukung keberhasilan pembangunan ketenagakerjaan di Indonesia,“ Muhaimin pada pembukaan Nakertrans Expo tahun 2013 di Kantor Kemnakertrans, Jakarta pada Kamis (5/12).

Muhaimin mengatakan untuk mempercepat pelaksanaan pembangunan sektor ketenagakerjaan di Indonesia, pemerintah daerah dan instansi pembina sektor terkait diwajibkan menyusun perencanaan tenaga Kerja sebagai dasar penyusunan kebijakan, strategi dan program ketenagakerjaan yang berkesinambungan untuk mendukung Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah ( RPJMD) dan RPJM Nasional.

“Perencanaan tenaga kerja di tingkat pusat dan daerah harus dilakukan dengan serius, konsisten dan tepat sasaran. Dengan perencanaan yang baik maka akan tersedia tenaga kerja yang mampu melakukan pekerjaan yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja di daerah setempat,“ kata Muhaimin.

Ke depan, dengan perencanaan yang baik diharapkan penyediaan tenaga kerja akan lebih terarah terutama untuk memenuhi kebutuhan perusahaan, baik milik pemerintahan maupun swasta.(fat)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook