Soal BSM Kemendikbud dan Kemenag Terima ”Rapor Merah’’

Hukum | Selasa, 05 November 2013 - 14:17 WIB

JAKARTA (RP) - Batas penggunaan uang di APBN 2013 semakin mepet. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag) menerima ‘’rapor merah’’ karena dicap lamban menyalurkan Bantuan Siswa Miskin (BSM). Mereka di-deadline menuntaskan penyaluran BSM 15 Desember mendatang.

Penyaluran BSM merupakan salah satu upaya pemerintah menjalankan program percepatan dan perluasan perlindungan sosial (P4S). Selain BSM, program ini juga mengucurkan Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM), beras untuk masyarakat miskin (Raskin), Program Keluarga Harapan (PKH), dan pembenahan infrastruktur oleh Kementerian Pekerjaan Umum.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Rincian program P4S itu adalah alokasi untuk BSM sebesar Rp7,5 triliun, PKH (Rp700 miliar), Raskin (Rp4,3 triliun), BLSM (Rp9,7 triliun), dan pembangunan infrastruktur (Rp7,25 triliun). Menteri Korodinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono, Senin (4/11) memimpin rapat evaluasi pelaksanaan P4S di kantornya.

‘’Semua item P4S sudah tersalurkan dengan baik. Catatan hanya untuk penyaluran BSM yang ditangani Kemenag dan Kemendikbud. Belum bagus penyalurannya,’’ ujar menteri sekaligus wakil ketua umum (waketum) Partai Golkar itu. Hingga rapat kemarin, BSM di Kemendikbud baru tersalurkan 40 persen dan di Kemenag masih 35 persen. Dia berharap Kemendikbud dan Kemenag segera mencari solusi untuk memperlancar penyaluran BSM itu.

Agung menuturkan bahwa kendala di lapangan adalah, kurangnya informasi yang ditangkap masyarakat. Dia menuturkan bahwa masyarakat pemegang kartu perlindungan sosial (KPS) umumnya tidak tahu fungsi utuh kartu tersebut. Mereka umumnya mengetahui bahwa KPS hanya bisa dipakai untuk pencairan BLSM. Indikasinya penyaluran BLSM dengan KPS sudah mencapai 90 persen lebih.

Menurut Agung, Kemendikbud dan Kemenag harus gencar menyosialisasikan bahwa KPS itu juga digunakan untuk mencairkan BSM. Dia sangat menyayangkan jika kartu itu hanya dipakai untuk mencairkan BLSM saja. Sebab nominal BSM jauh lebih besar dibandingkan dengan BLSM.

Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat Kemenko Kesra Sujana Royat menuturkan, dalam rapat itu disepakati bahwa deadline pencairan BSM 15 Desember. ‘’Jika masih ada uang yang belum tersalurkan, dikembalikan lagi ke kas negara,’’ katanya. Sujana menuturkan penyaluran BSM secara reguler malalui pemegang KPS sudah tidak bisa diandalkan lagi. Sebagai pendorong, Kemendikbud dan Kemenag harus menjalankan sistem usulan dari sekolah.

Dia menyatakan sistem ini bisa dijalankan karena ternyata banyak sekali KPS yang dikembalikan lagi (return) ke pemerintah pusat. Jumlah KPS yang return itu mencapai 400 ribu lembar lebih. Bisa jadi minimnya angka penyaluran BSM disebabkan karena banyaknya KPS yang dikembalikan itu. ‘’Banyak faktor KPS dikembalikan lagi, seperti pemegangnya meninggal dunia atau tidak ditemukan lagi alamatnya,’’ kata dia.(jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook