Jamaah Kronis Pulang Dipercepat

Hukum | Senin, 05 November 2012 - 09:51 WIB

JAKARTA (RP) - Jamaah haji  tua yang terindikasi sakit kronis atau komplikasi, dipulangkan lebih awal oleh panitia haji di Arab Saudi. Pemulangan itu lebih cepat dua pekan dari jadwal yang telah ditentukan.

Laporan yang diterima Kementerian Agama (Kemenag), Ahad (4/11) menyebutkan, ada 30 jamaah haji yang dipulangkan paksa karena sakit.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Jamaah haji yang tersebar ini dipulangkan lebih cepat atau di-tanazul oleh petugas di Balai Pengobatan Haji Indonesia Daerah Kerja (BPHI Daker) Jeddah.

Secara syariah, para jamaah ini telah sah menjalankan ibadah haji. Sebab mereka sudah melakukan ibadah utama haji yaitu wukuf di Padang Arafah pada 25 Oktober lalu.

Dalam laporannya, Kepala BPHI Daker Jeddah Ananto Prasetya mengatakan, jika pasien haji yang di-tanazul-kan itu beragam kondisi penyakitnya.

Di antaranya ada yang mengidap penyakit jantung, gangguan pernafasan, infeksi dan parasit. Selain itu juga endoktrin nutrisi, diabetes, tekanan darah tinggi, kolestrol, dehidrasi, serta disorientasi akut.

‘’Seluruh pasien yang di-tanazul-kan dalam kondisi stabil. Baru setelah itu surat izin dokter dikeluarkan,’’ katanya kepada tim Media Center Haji (MCH) Kemenag.

Pemulangan paksa ini mempertimbangkan kondisi kesehatan jamaah haji yang dikhawatirkan tambah kronis. Apalagi di antara jamaah yang dipulangkan paksa itu jadwal penerbangan kembali ke Tanah Air masih lama.

Sejumlah jamaah ada yang dipulangkan sekitar dua pekan lebih awal dibandingkan rombongan lainnya.

Ananto mengatakan, jika ke depan akan semakin banyak jamaah yang dipulangkan paksa. Sebab gelombang jamaah haji yang datang dari Kota Makkah terus mengalir menuju Jeddah. Rombongan ini tidak semua dalam kondisi sehat.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag Bahrul Hayat saat dihubungi, Ahad (4/11) malam tadi mengatakan, penggunaan istilah dipulangkan paksa kurang tepat. ‘’Jamaah haji sakit tidak ada yang dipaksa pulang,’’ katanya melalui pesan singkat.

Ia menjelaskan jika jamaah haji rawat inap yang dipulangkan di luar jadwalnya sudah mengantongi kelayakan melakukan penerbangan menuju Tanah Air.

Bahrul mengatakan jika kepulangan mereka tidak bisa dilaksanakan tanpa ada rekomendasi kesehatan dari tim tenaga medis.

Pemerintah menampik jika pemulangan paksa ini merupakan upaya untuk menekan laju atau risiko jamaah haji meninggal di Arab Saudi. Bahrul menegaskan jika ada jamaah haji yang sakit dan tidak layak jalan, maka akan dirawat semaksimal mungkin di Arab Saudi.

‘’Ini sudah menjadi tanggung jawab pemerintah,’’ kata Bahrul.

Dari Tanah Air, sorotan khusus terkait pelaksanaan ibadah haji mengalir dari parlemen. Ketua DPR Marzuki Alie menilai, berbagai permasalahan yang muncul masih belum banyak beranjak dari persoalan dari tahun-tahun sebelumnya.

‘’Setiap tahun penyelenggaraan haji, keluhan jamaah dan masalah yang timbul masih itu-itu saja. Ini masalah serius yang sampai sekarang belum bisa ditangani,’’ ujar Marzuki Alie, Ahad (4/11).

Menurutnya, hak-hak para jamaah haji yang meski telah membayar BPIH selalu saja tidak bisa dipenuhi secara maksimal.

Ia menyebut di antara masalah yang terus muncul hingga saat ini adalah hak jamaah mendapatkan pemondokan yang layak. Termasuk, hak mendapatkan sarana transporatasi dan katering yang layak. ‘’Ini tidak bisa dibiarkan lagi,’’ imbuh politisi Partai Demokrat itu.

Marzuki menyadari, kalau berbagai persoalan itu bukan hanya tanggung jawab Kemenag. Ada pula peran Pemerintah Arab Saudi dari berbagai masalah yang dihadapi para jamaah. ‘’Tapi, kita tidak bisa menuntut apapun dari Arab Saudi, kalau pelaksanaan kita sendiri tidak berbenah diri,’’ katanya.

Atas kondisi itulah, menurut dia, penting untuk segera menyelesaikan revisi UU Haji. Sebab, masih banyaknya kekurangan pelaksanaan haji di Indonesia tidak luput dari sejumlah kekurangan aturan yang termuat dalam UU Haji sebagai payung hukum.     

‘’Tugas DPR untuk menyelesaikan revisi UU Haji segera, masyarakat juga perlu mendorong penyelesaian RUU tersebut,’’ paparnya.(wan/jpnn/ila)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook