Penyidik Kepolisian Dikirim ke KPK = Pensiun Dini

Hukum | Jumat, 05 Oktober 2012 - 06:00 WIB

BANDUNG (RP) - Wakil Kepala Polri (Wakapolri), Komisaris Jenderal Nanan Soekarna memastikan, Polri telah mengirim 15 orang penyidik ke KPK. Lima orang lain, akan dikirim di tahap kedua.

"Kita sudah kirim 15 penyidik ke KPK. Namun tetap kita juga bakal kirim kembali 20 seperti dulu, baru 15 saja saat ini," ujar Nanan kepada wartawan, di Hotel Panghegar Bandung, Kamis (4/10).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Di sisi lain, untuk menjadi penyidik KPK, para perwira tersebut diharuskan pensiun dini dari lembaga kepolisian. Alasannya, karena supaya lebih fokus terhadap penyidikan. "Kalau ingin menjadi penyidik KPK harusnya pensiun dini dari kepolisian. Itu jika terbukti tidak mengikuti aturan Polri," tegasnya.

Nanan membantah bahwa penarikan 20 penyidik KPK yang berasal dari kepolisian beberapa waktu lalu telah menggangu kinerja KPK. Menurut Nanan, penarikan penyidik sebanyak 20 orang tersebut merupakan aturan kontrak yang sudah disepakati. "Kita bukan untuk mengganggu kinerja KPK atau apapun itu. Tapi ini aturan kontrak kerja selama di KPK," bantahnya.

Undang-undang sendiri, kata Nanan, mengharuskan penyidik KPK itu dari kepolisian atau jaksa. "Aturannya kan gitu, harus dari Polri atau Jaksa," tandasnya.

Menurut polisi pemilik tiga bintang di pundaknya ini, Polri sendiri tetap berkomitmen memberikan penyidik kepada KPK. Tujuannya membantu kinerja mereka. Hanya saja, dirinya meminta kepada para penyidik lama untuk bersinergi kepada penyidik baru. Dalam artian, para penyidik lama menjelaskan kasus yang sedang disidik mereka sebelumnya. "Kita minta kepada penyidik lama, sebelum mereka kembali ke kepolisian, bersinergi kepada yang baru. Seperti menyerahkan tugas, tanggung jawab, agar ke depannya tidak ada kendala," terangnya. (jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook