KUKAR (RIAUPOS.CO) -- Aparat Polres Kukar membekuk seorang pejabat eselon III di lingkungan Pemkab Kukar, Kalimantan Timur (Kaltim), yang berinisial AM, 47, Senin (2/9). Selain AM, polisi lebih dulu membekuk He, 37, yang merupakan pegawai dan bawahan AM di Dinas Sosial Kukar.
Kasat Reskoba Polres Kukar Iptu Romi mengungkapkan, kasus ini bermula ketika polisi mendapat informasi dari warga terkait aktivitas penggunaan narkoba di sekitar Jalan KH Akhmad Muksin, Kecamatan Tenggarong. Sekitar pukul 16.50 Wita, anggota Satreskoba yang melakukan penyelidikan mencurigai seorang pengendara mobil Toyota Calya berwarna oranye bernopol KT 1490 OA yang melintas dari arah Samarinda.
Saat dilakukan penggeledahan, ternyata polisi menemukan sabu seberat 0,6 gram di kantong pintu sebelah kanan mobil. Selain itu, polisi menemukan satu poket sabu di kantong kanan He.
“Dari hasil pengembangan, ternyata tersangka He ini mendapat barang haram tersebut dari tersangka AM yang merupakan atasannya di kantor,” terang Romi sebagaimana dikutip dari Prokal.co (Jawa Pos Group), Kamis (5/9).
AM pun diciduk di rumahnya, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Melayu, Rabu (4/9). Setelah dilakukan penggeledahan di kediaman AM, polisi menemukan bong, satu sendok takar, dan pipet kaca yang berisi sisa sabu.
Dari pengakuannya, sabu itu dibeli di Jalan Tongkol, Samarinda, secara urunan setelah melaksanakan tugas kedinasan di Kecamatan Muara Jawa. Ide dan lokasi pembelian muncul dari tersangka He. Keduanya juga sempat menuju salah satu mal di Samarinda untuk membagi sabu tersebut.
Dalam perjalanannya, keduanya kembali melanjutkan perjalanan ke Tenggarong dan sempat mengonsumsi sabu di kawasan kopi pangku. Tersangka mengonsumsi sabu di dalam mobil dinasnya.
Kepada polisi, tersangka AM biasa mengonsumsi sabu untuk meringankan sakit asam urat yang dideritanya. Dia berdalih terakhir kali mengonsumsi sabu dua bulan lalu.
Sementara itu, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar Sunggono menyebut tidak akan memberi toleransi bagi pegawai negeri yang terjerat kasus narkoba. Dia mempersilakan polisi untuk menindak tersangka yang sudah mencoreng korps ASN itu. Berdasar Undang-Undang 5/2015 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010, kedua PNS tersebut terancam diberhentikan jika divonis lebih dari dua tahun.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 junto Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal