JAKARTA (RP) - Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan ketentuan bahwa pelunasan BPIH tahap II bukan untuk jamaah calon haji (JCH) yang masuk kuota berangkat tahun ini. Melainkan untuk JCH yang ada di daftar tunggu.
Akibatnya 11.360 JCH kuota berangkat 2012 yang tidak bisa melunasi BPIH di tahap I, harus gigit jari karena keberangkatan tahun ini tertunda.
Kasus ini di antaranya mencuat di Provinsi Jawa Tengah dan Mataram.
Sementara di Provinsi Riau ada ratusan JCH yang belum melunasi hingga waktu yang ditentukan tersebut.
Banyak masyarakat yang bingung dengan sistem baru ini. Kekisruhan pelunasan BPIH ini muncul karena muncul penafsiran berbeda antara masyarakat dengan Kemenag terkait mekanisme pelunasan BPIH yang dikeluarkan Kemenag.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, masyarakat menganggap jika pelunasan tahap II ini digunakan juga untuk JCH yang tidak bisa melunasi BPIH pada tahap I.
Seperti diketahui, pelunasan tahap I dibuka pada 27 Juli hingga 31 Agustus lalu. Sedangkan untuk pelunasan tahap II dibuka pada 3-7 September ini.
Pada tahun-tahun sebelumnya, jamaah yang masuk kuota berangkat tahun berjalan, bisa berkesempatan melunasi pada tahap I dan tahap II. Tetapi untuk tahun ini, Kemenag memiliki penafsiran berbeda.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag Bahrul Hayat mengatakan, pelunasan BPIH tahap II ini bukan untuk JCH yang masuk kuota berangkat.
‘’Pelunasan tahap II ini tidak diperuntukkan bagi jamaah yang masuk dalam kuota berangkat,’’ katanya.
Sebaliknya, masa pelunasan BPIH tahap II ini digunakan untuk jamaah yang masuk daftar tunggu.
Bahrul mengatakan, JCH yang masuk kuota berangkat tahun ini tetapi tidak melunasi BPIH pada tahap I dulu, otomatis dinyatakan gugur. Sehingga digantikan oleh JCH yang ada di antrean berikutnya.
Sedangkan untuk JCH yang gugur itu, masuk dalam prioritas keberangkatan tahun depan.
‘’Intinya hanya bertukar tahun saja. Jamaah yang awalnya berangkat 2013 jadi berangkat tahun ini. Sebaliknya yang awalnya berangkat tahun ini, karena tidak siap, jadi berangkat tahun depan,’’ kata dia.
Untuk itu, Bahrul berharap masyarakat tidak bingung dengan sistem ini. Ia mengatakan, jajaran Kanwil Kemenag di tingkat provinsi untuk terus sosialisasi ke masyarakat.
Sehingga, tidak sampai ada multitafsir di kalangan masyarakat sendiri.
Kabar jika pelunasan BPIH tahap II ini digunakan untuk jamaah di luar kuota berangkat, semakin menguatkan indikasi jika pemerintah tidak mendapatkan tambahan kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi.
Seperti diketahui, hingga pelunasan BPIH tahap I ditutup 31 Agustus lalu, tercatat ada 11.360 calon jamaah yang tidak bisa melunasi BPIH.
Dengan aturan Kemenag tersebut, seluruh jamaah ini otomatis gagal berangkat tahun ini. Dan diprioritaskan berangkat tahun depan.(wan/jpnn/dac)