WARGA PULAU PADANG DIJAGA KETAT DI KANTOR STN

Rencana Aksi Bakar Diri di Istana Digagalkan Aparat

Hukum | Kamis, 05 Juli 2012 - 10:04 WIB

JAKARTA (RP) - Rencana enam dari sembilan warga Pulau Padang, Provinsi Riau yang menjadi relawan bakar diri di Istana Negara sebagai bentuk protes kepada pemerintah agar SK Menteri Kehutanan No 327/2009 direvisi dan dicabut, tertahan karena Serikat Tani Nasional (STN) tidak merestui langkah tersebut.

Kepada JPNN, warga Pulau Padang yang juga Ketua Serikat Tani Riau (STR) M Ridwan mengatakan, sejak tiba di Jakarta, Rabu (4/7) kemarin, mereka tertahan di kantor STN Jakarta. Bahkan keberadaan mereka juga diawasi oleh 30 aparat gabungan TNI/Polri.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

"Kami dikepung di kantor STN, gak bisa keluar karena ditahan oleh pengurus STN dan dijaga aparat gabungan TNI dan Polisi," kata M Ridwan, Kamis (5/7).

Sedianya M Ridwan dan warga Pulau Padang lainnya yang berangkat dari Pekanbaru ke Jakarta ini akan menggelar aksi di depan Istana Negara dan menyampaikan tuntutan mereka langsung kepada Presiden, Susilo Bambang Yudhoyono.

Keenam orang warga Pulau Padang yang berangkat ini adalah M Ridwan, Suwagiyo, Syafrudin, Joni Setiawan, Ali Wahyudi, dan Jumani. "Kita sudah berkordinasi dengan Serikat Tani Nasional (STN), tapi langkah kami untuk aksi di Istana tidak direstui, dan pengurus STN janji carikan solusi atas persoalan di Pulau Padang," ujar M Ridwan.

Tapi kalau STN tidak bisa mencarikan solusi mengenai SK Menteri Kehutanan No 327/2009 tentang tanaman industri ini dengan Menteri Kehutanan, aksi mereka untuk bakar diri tetap berlanjut dan Ridwan menegaskan dia lah orang pertama yang akan mambakar diri terlebih dulu.

Ridwan kembali menegaskan, aksi bakar diri ini hanya dapat dihentikan jika SK Menteri Kehutanan No 327/2009 direvisi, yaitu dikeluarkannya wilayah Pulau Padang seluas 41.205 dari area konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).

Beberapa waktu lalu, Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Riau, dan Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKMR), menilai bahwa surat keputusan Menhut No.327/2009 tentang izin tanaman industri salah satu perusahaan di Riau terindikasi bermasalah.

Untuk itu ketiga pihak segera membahas SK tersebut, bahkan berancang-ancang untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Karena dari hasil pertemuan tersebut, ditemukan 12 pasal yang setidaknya tergambar dengan adanya konflik di Pulau Padang akibat turunnya SK tersebut. (fat/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook