JAKARTA (RP) - Menko Kesra Agung Laksono meluncurkan dan membagikan Kartu Perlindungan Sosial (KPS) yang nantinya bisa dipergunakan sebagai kartu identitas penerima dana kompensasi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, Rabu (5/6). Kartu ini akan mulai dibagikan pada Kamis (6/6).
Untuk sementara, karena kenaikan harga BBM belum diterapkan, kartu tersebut menurut Agung, digunakan untuk mengambil beras miskin (raskin).
Jadi, belum bisa untuk mengambil program perlindungan sosial lainnya, seperti Beasiswa Siswa Miskin (BSM), Program Keluarga Harapan (PHK), dan Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM).
"Bahwa nanti bisa digunakan untuk hal-hal yang lain, dalam hal kompensasi, bisa saja. Tetapi kartu ini adalah ditujukan untuk raskin," tegas Agung seperti yang dilansir dalam situs Setkab.
Menurut Agung, ada atau tidak adanya program perlindungan sosial, raskin tetap dibagikan kepada masyarakat. Karena, itu kartu raskin tidak akan terpengaruh besar terhadap persetujuan dari DPR terkait kenaikan harga BBM.
"Kalau raskin tidak perlu menunggu pengesahan. Raskin ini hanya lebih memodernisasi dan menjamin ketepatan sasaran, kecepatan distribusi. Jadi tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat waktu. Inilah gunanya kartu itu," ungkapnya.
Raskin merupakan salah satu program perlindungan sosial yang disiapkan pemerintah akibat kenaikan harga BBM. Pemerintah menaikannya dari 12 kali per tahun menjadi 15 kali.
Tahun depan, terhitung sejak Januari 2014, jatah raskin yang sebelumnya 15 kg menjadi 20 kg. Untuk ini, Pemerintah mengalokasikan Rp 4,5 triliun bagi 15,5 juta rumah tangga miskin sasaran (RTMS) di seluruh Indonesia. (flo/jpnn)