Laporan JPNN, Jakarta
HONORER kategori 1 (K1) yang telah lulus uji publik segera akan memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP). Ini setelah Badan Kepegawian Negara (BKN) siap mempercepat penerbitan NIP untuk puluhan ribu honorer yang akan diangkat menjadi CPNS tahun ini. Pekerjaan ini menjadi konsekuensi dari diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56/2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS.
Kepala Biro Humas dan Protokol BKN Aris Windiyanto di Jakarta, Senin (4/6) menuturkan, banyaknya berkas pengusulan NIP yang ditujukan dari setiap instansi ke pihaknya setelah PP honorer disahkan sudah mereka antisipasi sejak dulu. ‘’Tapi secara umum, penerbitan NIP itu adalah tugas utama kami,’’ katanya.
Aris menjelaskan, pihaknya sampai saat ini belum bisa memastikan kapan NIP bagi honorer yang digaji APBN/APBD atau honorer kategori 1/K1 akan mulai diterbitkan. Ia hanya mengatakan, sesuai dengan amanah yang terkandung dalam PP Honorer tersebut, seluruh honorer K1 harus diangkat tahun ini juga.
Terkait soal gaji, Aris mengatakan pemerintah tentu sudah menetapkannya sejak dulu. ‘’Tidak mungkin kan PP-nya sudah diterbitkan, tetapi masih bingung soal gaji,’’ tutur dia. BKN mendapatkan informasi jika anggaran gaji CPNS baru dari pos honorer ini dialokasikan untuk 72 ribu pegawai. Aris berharap honorer K1 yang benar-benar memenuhi persyaratan administrasi tidak perlu cemas. Sebab, nasib mereka kini sudah lebih jelas ketimbang saat PP honorer belum disahkan presiden.
Untuk mekanisme penerbitan NIP, Aris mengatakan tidak jauh berbeda dengan pengusulan NIP untuk CPNS dari rekrutan umum. Dia mengatakan, masing-masing instansi yang memiliki honorer K1 harus menuntaskan proses pemberkasan. Berkas-berkas yang diusulkan instansi tadi, dijadikan alat bagi BKN untuk menerbitkan NIP.
Aris mengatakan pokok persoalan yang sampai saat ini masih mengganjal adalah pelaksanaan penerbitan NIP itu sendiri. Dia mengatakan, uji publik data honorer K1 saat ini ada yang benar-benar sudah tuntas dan tidak memiliki persoalan. Pihak BKN mengistilahkan kelompok ini adalah data honorer K1 yang klir.
Nah, saat ini BKN masih menunggu instruksi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB). Apakah mereka bisa mengeluarkan NIP untuk honorer K1 yang sudah klir tadi. Atau harus menunggu seluruh data honorer K1 klir semuanya.
Untuk sementara hingga Jumat (1/6) lalu, data honorer yang sudah klir tersebar di 111 instansi di Pemkab maupun Pemkot. Dari sejumlah instansi yang data honorer K1-nya sudah klir itu, terdapat 4.517 orang yang siap diangkat menjadi CPNS.
Pemkab atau Pemkot yang memiliki honorer K1 paling banyak di antara 111 instansi itu adalah, Kabupaten Musi Rawas (Sumatera Selatan) dengan 195 orang. Sementara khusus di Jawa Timur, Pemkab atau Pemkot dengan tenaga honorer K1 terbanyak adalah di Kota Pasuruan dengan jumlah 134 orang. Sementara yang paling kecil adalah Kota Batu dengan satu orang tenaga honorer K1.
K2 Diangkat Melalui Tes
Sementara seperti diberitakan sebelumnya, bagi honorer K2 yang bekerja pada instansi pemerintah dan penghasilannya tidak dibiayai dari APBN/APBD dapat diangkat menjadi CPNS sesuai kebutuhan serta kemampuan keuangan negara berdasarkan formasi hingga 2014. Hal ini disesuaikan dengan kemampuan APBN/APBD yang pengangkatannya secara bertahap mulai 2013. Namun honorer K2 ini seperti yang tercantum dalam PP Nomor: 56/2012 Pasal 6A, pengangkatannya dilakukan melalui serangkaian tes.
‘’Tesnya itu berupa pemeriksaan kelengkapan administrasi, lulus seleksi ujian tertulis kompetensi dasar, kompetensi bidang sesama tenaga honorer,’’ ujar Wakil Menteri PAN-RB Eko Prasojo yang dihubungi, Ahad (3/6) lalu.
Seleksi ujian tertulis kompetensi dasar sesama honorer ini dilaksanakan satu kali dengan materi tes kompetensi dasar berdasarkan kisi-kisi yang ditetapkan pemerintah. Sedangkan pembuatan soal dan pengolahan hasil ujian kompetensi dasar dilakukan konsorsium Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang dibentuk oleh Menteri PAN-RB serta Mendikbud.
‘’Pelaksanaan ujian tertulis di instansi pusat dan provinsi dilaksanakan oleh pejabat pembina kepegawaian masing-masing. Sedangkan untuk kabupaten/kota dikoordinasikan oleh gubernur selaku wakil pemerintah di wilayah provinsi,’’ terangnya.(wan/ila)