HUKUM

Giliran KPK Klarifikasi soal Usulan Yasonna Koruptor Dibebaskan

Hukum | Minggu, 05 April 2020 - 15:30 WIB

Giliran KPK Klarifikasi soal Usulan Yasonna Koruptor Dibebaskan
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengklarifikasi pernyataan soal menyambut baik wacana pembebasan narapidana korupsi. (Muhammad Ridwan/JawaPos.com)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengklarifikasi pernyataan soal menyambut baik wacana pembebasan narapidana korupsi. Ghufron menegaskan, pada faktanya napi korupsi tidak sesak seperti sel napi pada umumnya, sehingga tidak adil kalau ternyata napi korupsi diperlakukan hal yang sama.

“Kita perlu tetap melihat Lapas sebagai ruang pembinaan bukan pembalasan. Akan tetapi saya menolak pandemi Covid-19 ini jika dijadikan dalih untuk membebaskan koruptor,” kata Ghufron dalam keterangannya, Ahad (5/4).


Ghufron mengaku, pandemi Covid-19 merupakan ancaman kemanusiaan secara global atas dasar nilai kemanusiaan. Namun proses pemidanaan agar tetap dilakukan secara berkeadilan dan memperhatikan tercapainya tujuan pemidanaan.

Namun, Ghufron tak menginginkan penempatan para narapidana di Lapas hanya sebagai balas dendam atau pembalasan hukuman, tapi juga tetap memberikan perlindungan pemenuhan hak hidup dan hak kesehatan, jika terancam akan penularan virus korona.

Sehingga perlu ditegaskan terhadap napi korupsi yang selama ini kapasitas selnya tidak penuh, tidak seperti sel napi pidana umum. Sehingga tidak ada alasan untuk dilakukan pembebasan, KPK juga memahami keresahan masyarakat bahwa para pelaku korupsi selain melanggar hukum juga telah merampas hak-hak masyarakat saat ia melakukan korupsi.

“KPK tidak pernah diajak membahas dan karenanya konteksnya tentang wacana tersebut kami malah memberikan prasyarat bahwa walau rencana itu kami pahami atas dasar kemanusiaan, namun kami memberikan koridor keadilan dan ketercapaian tujuan pemidanaan itu poin utama dari pernyataan saya tersebut,” beber Ghufron.

Terkait over kapasitas di Lapas, lanjut Ghufron, Kementerian Hukum dan HAM belum melakukan perbaikan pengelolaan Lapas dan melaksanakan rencana aksi yang telah disusun sebelumnya terkait dengan perbaikan Lapas. Pasca OTT di Lapas Sukamiskin yang membuktikan praktik korupsi/suap dibalik fasilitas terhadap narapidana, tidak beralasan untuk melakukan pembebasan terhadap napi korupsi karena malah akan menimbulkan ketidak adilan baru.

“Kami harap Kementerian Hukum dan HAM secara serius melakukan pembenahan pengelolaan Lapas. Karena dengan cara ini pulalah kita bisa memastikan tujuan pembinaan di Lapas dapat tercapai, termasuk dalam hal terdapat pandemi korona ini,” pungkasnya.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook