JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Menteri Hukum Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly membantah tudingan ingin membebaskan narapidana korupsi di tengah mewabahnya virus corona atau Covid-19. Tudingan ini mencul ketika adanya syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus korona atau Covid-19.
“Saya disebut mau meloloskan napi narkoba dan kasus korupsi. Seperti sudah beredar beberapa waktu lalu di media massa. Itu tidak benar,” kata Yasonna dalam keterangannya, Ahad (5/4).
Yasonna menegaskan, pengeluaran narapidana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, harus menjalani prosedur yang ketat.
Menurutnya, narapidana kasus narkotika dengan masa pidana 5-10 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidananya ada sekitar 15.482. Narapidana tindak pidana korupsi yang berusia 60 tahun ke atas, yang telah menjalani pidana 2/3 masa pidana sebanyak 300 orang.
Kemudian, narapidana tindak pidana khusus dengan kondisi sakit kronis dan dinyatakan oleh dokter rumah sakit pemerintah, yang telah menjalani 2/3 pidana banyak sebanyak 1.457. Lalu narapidana warga negara asing (WNA) sebanyak 53 orang.
“Publik juga perlu mengetahui pemerintah bila ingin mengurangi over kapasitas di Lapas memang dimungkinkan dengan revisi PP 99/2012. Namun dengan kriteria syarat begitu ketat,” ucap Yasonna.
Politikus PDI Perjuangan ini menyebut, untuk napi kasus narkotika yang masa tahanan 5-10 tahun, yang sudah menjalani 2/3 masa tahanan. Umumnya bandar narkoba dihukum di atas 10 tahun itu tidak mudah mendapatkan bebas.
Sedangkan, napi kasus korupsi yang berumur diatas 60 tahun dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan, pertimbangan kemanusiaan usia di atas 60 tahun.
“Sebab daya imun tubuh lemah. Itu juga tidak mudah mendapatkan bebas,” beber Yasonna.
Yasonna menegaskan, hingga kini belum ada pembahasan soal revisi PP 99/2012. Menurutnya, hal itu baru usulan dan bisa saja Presiden tidak setuju.
“Sayangnya, banyak beredar kabar di publik dari pegiat antikorupsi seolah napi kasus korupsi yang umur 60 tahun ke atas pasti bebas,” sesal Yasonna.
Ditjen PAS mencatat, kata Yasonna, napi lanjut usia kasus tindak pidana korupsi di Lapas Sukamiskin sebanyak 90 orang. Setelah dihitung 2/3 masa pidananya, yang memenuhi syarat sampai dengan 31 Desember 2020 hanya ada 64 orang.
“Sebanyak 6 orang berdasarkan PP 28/2006 dan 58 orang PP 99/2012,” beber Yasonna.
Dari 64 orang memenuhi syarat 60 tahun telah menjalani 2/3 masa tahanan tersebut, yang menjadi perhatian publik salah satunya ada pada OC Kaligis dan Jero Wacik.
“Selebihnya, belum bisa dibebaskan karena belum memenuhi syarat 2/3 masa tahanan meskipun sudah berusia lebih 60 tahun,” tukas Yasonna.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman