JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Wacana pembebasan napi korupsi yang diklaim bisa mencegah penyebaran Covid-19 memang menimbulkan polemik. Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan hingga saat ini belum ada pembahasan terkait pemberian remisi atau pembebasan bersyarat kepada narapidana korupsi. Termasuk pada teroris dan bandara narkoba.
Dengan kata lain, tidak ada pembahasan terkait revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. “Agar clear ya, sampai sekarang pemerintah tidak merencanakan mengubah atau merevisi PP 99 tahun 2012,” kata Mahfud dalam keterangannya, Sabtu (4/4) malam.
Mantan Ketua MK ini menegaskan, tidak ada alasan napi korupsi dibebaskan di tengah pandemi virus korona (Covid-19). Sebab korupsi merupakan kejahatan luar biasa.
Selain itu, Mahfud menyampaikan, narapidana korupsi ditempatkan berbeda dengan narapidana umum. Napi korupsi dinilai ditempatkan di tempat lebih baik sehingga bisa menerapkan physical distancing di dalam tahanan.
“Malah diisolasi di sana lebih bagus daripada di rumah,” ucap Mahfud.
Kendati demikian, Mahfud menegaskan pihaknya berpegang pada keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2015. Jokowi tidak akan mengubah aturan yang ada.
“Jadi tidak ada sampai hari ini itu rencana memberikan pembebasan bersyarat kepada napi koruptor, napi terorisme dan napi bandar narkoba, tidak ada,” tegas Mahfud.
Untuk diketahui, Menkumham Yasonna Laoly ingin merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012 untuk membebaskan napi korupsi demi mencegah penyebaran virus korona di dalam lapas. Upaya ini untuk mengatasi kelebihan kapasitas lapas.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman