PENCABULAN

Diajak Main Boneka, Bocah 7 Tahun Dicabuli

Hukum | Kamis, 05 Maret 2020 - 12:27 WIB

Diajak Main Boneka, Bocah 7 Tahun Dicabuli
ILUSTRASI

BATAM (RIAUPOS.CO) - R diamankan di Polsek Batuampar karena mencabuli bocah tujuh
tahun bernisial T di kos-kosannya. Warga Melcem, Batuampar itu diketahui melakukan perbuatan asusila pada, Jumat (28/2/2020) siang.

R membujuk korban bermain boneka dan memperlihatkan video tidak senonoh.


”Iya, pelaku sudah kita amankan dan dalam pemeriksaan,” ujar Kanit Reskrim Polsek
Batuampar, Iptu Abid Uais Al-Qarni Aziz, kemarin.

Kata dia, sebelum mencabuli korban, pelaku mengajak korban menuju kos-kosannya usai
pulang sekolah.

Rumah korban sendiri hanya berjarak sekitar 20 meter. Pelaku juga diketahui pernah bekerja bersama keluarga korban.

“Dari TKP kita amankan boneka dan bantal tidur,” kata Abid.

Abid menjelaskan, pencabulan itu terkuak dari cerita korban kepada ibunya, N.
Dalam pemeriksaan, alat vital korban diketahui mengalami lecet.

“Korban sudah menjalani visum. Kita juga minta keterangan korban dan ibunya,” kata Abid.

Dari pengakuan R, ia nekat mencabuli bocah tersebut karena dipengaruhi film porno.

“Film itu diperlihatkannya dari handphone pelaku,” tutup Abid.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

”Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara,” ujar Abid.

 

Sumber: Batampos.co.id
Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook