JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini masih memeriksa adik ipar mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Rahmat Santoso. KPK mendalami Rahmat masih seputar aliran uang yang diterima Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.
"Rahmat Santoso hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik KPK. Namun pada prinsipnya kami sampaikan pemeriksaan ini terkait pengetahuan saksi terkait aliran uang yang diterima oleh tersangka Nurhadi dalam dugaan penerimaan suap dan gratifikasi saat jabat Sekertaris MA," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (4/3).
Sementara itu, dua saksi lainnya yang juga dipanggil pada hari ini Subhannur Rachman dan Thong Lena selaku pihak swasta mangkir dari panggilan KPK. Lembaga antirasuah bakal menjadwalkan ulang untuk keduanya.
"Dua orang tak hadir, untuk pak Thong Lena tak hadir tanpa konfirmasi kami akan panggil ulang, pada kesempatan ini kami sampaikan agar yang bersangkutan kooperatif penuhi panggilan. Yang kedua Subhannur ada konfirmasi, namun meminta waktu untuk jadwal ulang," jelas Ali.
Sejauh ini, KPK baru menerapkan tiga orang tersangka terkait pengurusan kasus di MA. Mereka adalah mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi (NHD), menantunya Rezky Herbiyono (RHE) dan Direktur PT Mukticon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS). Diduga telah terjadi adanya pengurusan perkara terkait dengan kasus perdata PT. MIT melawan PT. KBN (Persero) pada tahun 2010 silam.
Nurhadi yang ketika itu menjabat Sekretaris MA dan menantunya diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT. MIT dari tersangka Hiendra untuk mengurus perkara peninjauan kembali (PK) atas putusan Kasasi Nomor: 2570 K/Pdt/2012 antara PT MIT dan PT KBN (Persero).
Poses hukum dan pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN (Persero) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar dapat ditangguhkan.
Untuk membiayai pengurusan perkara tersebut tersangka Rezky menjaminkan delapan lembar cek dari PT. MIT dan tiga lembar cek milik Rezky untuk mendapatkan uang dengan nilai Rp 14 miliar.
Nurhadi dan Rezky lantas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal